Dalamcatatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi. Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Serikat Pekerja Ini Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya Serikat Pekerja Ini Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya Sebagian besar dari kita pasti pernah mendengar istilah serikat pekerja. Sederhananya, serikat pekerja atau serikat buruh adalah suatu organisasi yang dibentuk agar bisa melindungi berbagai hak buruh atau karyawan. Pembentukan serikat buruh juga sudah diatur secara resmi di dalam hukum Indonesia. Pembentukannya dinilai sangat penting agar bisa menjalin hubungan yang baik dengan pihak perusahaan dan karyawan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa saja manfaat dan fungsi dari serikat pekerja? Simak penjelasannya dalam artikel tentang serikat pekerja di bawah ini. Pengertian Serikat Pekerja Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa serikat pekerja adalah organisasi perkumpulan buruh atau pekerja yang tujuan utamanya adalah melindungi berbagai hak para pekerja. Organisasi ini dibuat agar karyawan bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak mereka oleh pihak perusahaan. Pembentukan terkait serikat pekerja juga sudah diatur di dalam Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya serikat buruh adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja dan juga untuk pekerja. Baik itu dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan, yang memiliki sifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi mencapai kesejahteraan pekerja. Selain itu, ada juga dasar hukum lain terkait pendirian serikat buruh, yaitu dalam Undang-undang Tahun 2000. Hal yang menjadi dasar dari dibentuknya serikat pekerja adalah agar setiap karyawan bisa mendapatkan hak penuh tentang jam kerja, upah atau gaji, sampai lingkungan kerja mereka. Jadi bila ada karyawan yang merasa bahwa haknya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka serikat buruh akan membantu mereka dalam mencari jalan keluar melalui berbagai cara. Umumnya, pihak anggota serikat, karyawan terkait dan perwakilan perusahaan akan melakukan negosiasi ataupun mediasi. Baca juga 5 Aspek dalam Manajemen Karyawan yang Baik Fungsi dan Tujuan Serikat Pekerja Pastinya setiap karyawan ingin memperoleh kesejahteraan dari tempat dirinya bekerja. Dimana semua hak mereka bisa terpenuhi dengan baik dan memperoleh kewajiban secara tenang. Agar bisa mencapai hal tersebut, maka serikat buruh mempunyai beberapa fungsi yang sudah diatur di dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, yaitu Berfungsi sebagai pihak pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam industrial. Sebagai wakil buruh atau pekerja dalam bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan tingkatan masing-masing.. Berfungsi sebagai sarana dalam membangun hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfungsi juga sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak setiap anggota serikat buruh. Sebagai pelaksana, perencana, dan penanggung jawab aksi pemogokan kerja yang sesuai dengan peraturan. Bertindak sebagai wakil buruh atau pekerja dalam hal memperjuangkan kepemilikan saham pada perusahaan terkait. Selain mempunyai sederet fungsi yang strategis, serikat buruh juga mempunyai berbagai tujuan yang sangat penting, yaitu 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan juga manfaat dari serikat buruh adalah agar bisa mendukung karyawan yang mempunyai masalah tentang hak dan kewajiban mereka saat bekerja. Sehingga, mereka bisa memperoleh kesempatan agar bisa hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Suatu aturan tertentu di dalam perusahaan bisa jadi baru akan terasa menjadi masalah ketika sudah berjalan. Saat timbul permasalahan yang membuat karyawan merugi, serikat pekerja bisa bertindak sebagai penengah antara perusahaan dan karyawan. Dengan adanya negosiasi atau perundingan tersebut, bisa jadi akan ada penyesuaian yang berlaku antar kedua pihak agar tidak ada yang merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan Kepada Perusahaan Karyawan harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai keputusan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini sering sekali terjadi. Untuk itu, serikat buruh bisa membantu karyawan agar pendapat mereka bisa turut didengarkan oleh pihak perusahaan. Karena perusahaan harus melibatkan setiap karyawannya dalam mengambil berbagai kebijakan. Baca juga Bagaimana Cara Menghitung Gaji Karyawan? Ini Caranya! Manfaat Serikat Pekerja Adalah? Terdapat banyak sekali serikat pekerja untuk karyawan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut 1. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Saat seorang karyawan menjadi anggota di dalam serikat buruh, mereka akan berada dalam satu kelompok dengan tujuan yang sama, yaitu agar aspirasi mereka bisa didengar oleh pihak perusahaan. Dengan adanya banyak suara, maka penyampaian hak akan menjadi lebih efektif. Sehingga bisa menyelesaikan masalah secara cepat dan menekan adanya konflik yang tidak kunjung henti. 2. Membangun Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Pihak perusahaan dan karyawan harus memastikan setiap hak dan kewajibannya bisa saling terpenuhi. Nah, manfaat adanya serikat pekerja adalah menjadi tempat karyawan untuk saling bertukar pikiran dan membantu karyawan menghubungkan kesulitan individu agar bisa menyampaikan berbagai pendapat tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka serikat buruh bisa menjadi mediator agar bisa mendapatkan solusi terbaik. 3. Pendamping Karyawan jika Ada Perlakukan yang Tidak Adil dari Perusahaan Saat ada karyawan yang memperoleh perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan, maka serikat pekerja adalah pihak yang harus hadir untuk melakukan pembelaan. Contohnya bila permasalah tersebut larut ke meja hukum, maka serikat buruh bisa memberikan bantuan hukum pada pihak karyawan yang terkena masalah. 4. Membangun Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Saat serikat pekerja mampu mengakomodir karyawan agar bisa menyampaikan aspirasi ke pihak manajemen perusahaan, maka nantinya akan tercipta hubungan kerja yang sangat sehat. Kenapa? karena setiap karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh perlakukan yang adil dari pihak perusahaan. Sehingga, kegiatan bisnis perusahaan bisa berjalan dengan baik karena masalah bisa diselesaikan lewat jalur yang lebih damai. Karyawan pun akan merasa senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Baca juga THR Adalah Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi, Ini Cara Menghitungnya! Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang serikat pekerja, lengkap dengan pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat dari dibentuknya serikat pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebagai perusahaan, Anda harus bisa menjaga hubungan yang baik dengan karyawan melalui manajemen dan kebijakan yang tepat. Karena sejatinya, karyawan adalah aset yang sangat penting untuk perusahaan. Salah satu referensi yang baik untuk mengelola dan menentukan kebijakan perusahaan yang tepat adalah dengan memerhatikan laporan keuangan perusahaan. Namun, bila laporan keuangan Anda masih dibuat dengan cara yang manual, tentu akan sangat beresiko terjadi kesalahan dan kecurangan. Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Karena, Accurate Online akan menyajikan laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis dan menciptakan kebijakan yang saling menguntungkan untuk perusahaan dan karyawan. Ayo coba gratis Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 1 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
PERLUKAHMELIBATKAN SERIKAT PEKERJA DALAM PROGRAM MAGANG P-1. Latar Belakang • Pelaksanaan Pemagangan telah diatur dalam UU 13 tahun 2003 dan Permenaker 6 tahun 2020 ( Pemagangan Dalam Negeri), program latih kerja industri atau pemagangan menjadi sangat penting sebagai sarana untuk memperkenalkan budaya kerja industri dan
PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum
SERIKATPEKERJA •Mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. serikat pekerja ditempat kerja Pengurus serikat pekerja mengatakan kepada anggota bagaimana "serikat pekerja" akan mengatasi permasalahannya
Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu . Home; Services; Team; Blog; About Us; Contact; Search for: Watch Online. Home. 2021. October. 9. Program Kerja Bidang Keuangan. Bidang Keuangan Program Kerja Bidang Keuangan. admin 2021-10-09 1 min read. Budi Waluyo. Bendahara. Melakukan pemotongan iuran anggota 1 % dari UMK Bekasi
Serikat pekerja merupakan istilah yang cukup familiar di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat ini merujuk pada sebuah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Bahkan, keberadaannya sendiri telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Secara umum, organisasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Nah, bagi Anda yang sudah bekerja, apalagi pekerja kantoran atau pabrik, Anda harus tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Jika Anda tergabung dalam organisasi, Anda mendapatkan banyak manfaat, misalnya saja pelatihan industrial baik pelatihan praktis maupun soft skills. Selain itu, Anda juga bisa mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum dalam UU No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan UU No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 disebutkan bahwa organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Selain itu, organisasi ini juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Undang-undang di sini berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat buruh tersebut. Hal ini dikarenakan organisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh organisasi ini, salah satunya adalah membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi lingkungan kerja, tunjangan, jaminan kesehatan, beban kerja, dan lain sebagainya. Di Indonesia, mayoritas serikat ini lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu saat muncul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus organisasi ini wajib membantu menanganinya. Mereka bertugas untuk melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Baca Juga 5 Komponen Upah Dalam Penyusunan Gaji Karyawan Manfaat Perlindungan Serikat Pekerja yang Diberikan kepada Pekerja Sebelumnya telah disebutkan bahwa serikat pekerja telah diatur oleh pemerintah yakni Undang-Undang No. 21 tahun 2000 mengatur perlindungan terhadap organisasi di antaranya sebagai berikut. Melarang kepada siapapun untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan. Melarang kepada siapapun untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, menurunkan jabatan, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, bahkan memberhentikan sementara atau melakukan mutasi, dengan alasan pekerja bergabung dalam organisasi ini atau menjalankan kegiatan serikat. Melarang kepada siapapun untuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melarang kepada siapapun untuk melakukan kampanye anti pembentukan serikat. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pengurus maupun anggota serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Perselisihan yang Sering Terjadi di Kalangan Pekerja Dalam sebuah perusahaan, tidak dapat dipungkiri bahwa konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja atau sering disebut sebagai perselisihan dalam hubungan industrial. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi di dunia kerja. Oleh karena itu, pemerintah juga telah mengatur perselisihan ini dalam UU No. 2 Tahun 2004. Dalam peraturan yang disebutkan diatas adalah bahwa suatu perselisihan yang ada merupakan suatu perbedaan pendapat saja, yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan salah satu pengusaha atau pengusaha dalam suatu waktu yang merupakan suatu tindakan pencegahan yang mungkin saja terjadi di antara kedua belah pihak tersebut UU tersebut juga menyebutkan ada empat jenis perselisihan dalam hubungan industrial yang bisa terjadi yaitu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja PHK, serta antar serikat dengan perusahaan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari perselisihan tersebut beserta cara mengatasinya. 1. Perselisihan hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang disebabkan karena tidak dipenuhinya hak pekerja misalnya karena adanya perbedaan dalam melaksanakan atau menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga terkait perjanjian kerja bersama. Adapun hak yang dimaksud di sini berupa hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau yang sudah diterapkan di peraturan perundang-undangan. Biasanya, perselisihan hak akan muncul antara lain saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena adanya perbedaan definisi atas gaji dari perjanjian kerja yang telah dibuat. 2. Perselisihan kepentingan Perselisihan industrial berikutnya adalah perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja karena adanya perbedaan pendapat mengenai pembuatan ataupun perubahan syarat-syarat kerja. Perubahan syarat-syarat kerja di sini sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama. Kasus ini biasanya terjadi jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan. 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja PHK Perselisihan PHK merupakan perselisihan yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya. Hal ini dikarenakan kasus ini sering terjadi karena perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya. Artinya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut. 4. Perselisihan antar serikat pekerja Jenis perselisihan hubungan industrial selanjutnya adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Kasus ini biasanya muncul karena adanya perbedaan paham terkait dengan keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja. Cara Mengatasi Perselisihan di Kalangan Pekerja Nah, untuk menyelesaikan perselisihan di atas, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan yaitu 1. Perundingan bipartit Perundingan bipartit merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha dengan cara perundingan. Penyelesaian ini merupakan langkah awal dari semua jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Mediasi Cara menyelesaikan masalah berikutnya adalah mediasi. Dalam penyelesaian masalah ini, kita membutuhkan adanya pihak ketiga berupa lembaga penyelesaian. Dengan kata lain penyelesaian masalah ini adalah melalui suatu forum musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 3. Konsiliasi Upaya penyelesaian berikutnya adalah dengan metode konsiliasi. Upaya ini cukup dilakukan melalui musyawarah dengan dibantu oleh satu atau lebih konsiliator yang netral. 4. Arbitrase Penyelesaian perselisihan berikutnya adalah arbitrase. Penyelesaian ini dilakukan dengan cara melakukan kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada seorang pihak ketiga arbiter yang keputusannya mengikat para pihak dan bersifat final. 5. Pengadilan Hubungan Industrial PHI Langkah terakhir jika tidak mampu diatasi dengan empat cara sebelumnya adalah melalui pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan khusus berupa pengadilan hubungan industrial PHI. Fungsi dan Peranan Penting Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki peranan yang cukup penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Selain itu, organisasi ini juga memiliki beberapa peranan lainnya sebagai berikut. Menjadi perwakilan saat melakukan perundingan perjanjian kerja bersama Menjadi perwakilan dalam penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga kerja sama bipartit, tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya dengan perjanjian kerja bersama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya. Bertindak sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam kegiatan pemogokan pekerja/buruh Menjadi wakil dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Serikat buruh berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Selain fungsi tersebut, organisasi ini juga memiliki fungsi lain yang diatur oleh pemerintahan seperti Mendukung para karyawan atau pekerja yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja di suatu perusahaan. Membantu memperbaiki aturan yang bermasalah di perusahaan karyawan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Berdasarkan ulasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama dari organisasi serikat pekerja adalah untuk menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Pembentukan Serikat Pekerja Setiap pekerja atau pun buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Jika ada pihak yang menghalang-halangi seseorang bergabung dengan organisasi ini, maka ia disebut melanggar UU tentang Serikat Buruh tadi. Meskipun setiap orang berhak membentuk dan menjadi anggota, tetapi terbentuknya organisasi ini di dalam maupun di luar perusahaan harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat / serikat buruh itu sendiri. Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi ini. Asas ini terdiri dari dua hal pokok yaitu 1 serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI 2 asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945. Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota serikat pekerja ini, Anda bisa langsung menghubungi pengurus SPSI di tempat Anda bekerja. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan tanpa dipungut biaya. Setelah itu, biasanya akan ada iuran bulanan keanggotaan yang tidak begitu membebani yakni hanya sekitar Rp1000 hingga Rp5000. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan program penyejahteraan anggotanya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Serikat paling tinggi di sini adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI. Serikat ini merupakan salah satu bentuk hubungan industrial, di mana telah diatur pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Organisasi se-Indonesia ini didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan dari pekerja dan juga anggotanya. Disebutkan bahwa hubungan industrial merupakan suatu proses produksi barang atau jasa yang menciptakan hubungan yang dihasilkannya sebuah sistem hubungan antar industri. Adapun para pelaku yang dimaksud terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, serta pemerintah. Hubungan ini didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SPSI memiliki beberapa visi utama di antaranya adalah 1 terhimpunnya federasi-federasi serikat dan terciptanya kesetiakawanan dan tali persahabatan di antara sesama pekerja secara nasional hingga internasional, 2 terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, independen, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab, 3 terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam hal ini adalah di bidang ketenagakerjaan, 4 terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta bagi rakyat Indonesia pada umumnya, yakni dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, serta 5 terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial yaitu dengan cara membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Merujuk pada ketentuan dan visi-visi tersebut, maka hubungan industrial ini bukan hanya sekedar antara pekerja dan pengusaha saja, akan tetapi pemerintah juga termasuk. Masing-masing unsur dari mereka memiliki fungsi yang berbeda-beda, yaitu 1. Pemerintah Seperti biasanya, pemerintah berfungsi sebagai pihak yang menetapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan, memberikan pelayanan, serta memberlakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan menyalahi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 2. Pekerja atau buruh Unsur kedua ini adalah inti dari pelaku hubungan industrial. Mereka memiliki andil untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan. Selain itu, organisasi ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 3. Pengusaha dan organisasi pengusaha Pengusaha memiliki fungsi yang tak kalah penting, yakni berfungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi karyawan secara demokratis, terbuka, dan berkeadilan. Semula, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI merupakan suatu organisasi serikat swasta di Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah sejak 1985, tepatnya saat Kongres SPSI ke-2 pada tanggal 26 – 30 November di Jakarta. Di Indonesia saat ini sudah terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Per 2017 lalu, setidaknya ada sekitar organisasi yang berdiri secara resmi. Berikut ini adalah serikat pekerja yang terkenal di Indonesia 1 International Labour Organization – ILO, 2 Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia – PPMI 3 Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa – FSPS, 4 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – SPSI, 5 Serikat Pekerja Nasional – SPN, 6 Federasi Serikat Buruh Independen – FSBI 7 Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia – GASBIINDO, 8 Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia – KASBI, 9 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI, 10 Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri – FSB GARTEKS, 11 Serikat Buruh Bakalan – SBB, 12 Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia – FSPNI, serta 13 Gabungan Serikat Buruh Indonesia – GSBI. Mekari sebagai Solusi Aplikasi HR Pada suatu perusahaan, biasanya tim HR adalah yang banyak bekerja sama dengan serikat buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan SPSI, tim HR harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik. Untuk itu, penggunaan aplikasi HR tentu akan membantu hal tersebut. Penggunaan aplikasi HR dapat membantu memecahkan solusi bagi tim HR yang masih disibukkan dengan pekerjaan administratif yang bisa banyak memakan waktu dalam proses pengerjaannya. Mekari merupakan salah satu aplikasi HR yang memiliki fitur HR dashboard. Fitur ini memudahkan HR untuk menganalisis data karyawan seperti survey kepuasan karyawan, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja karyawan lebih maksimal berdasarkan data yang sudah terintegrasi HRIS. Software ini dapat mempermudah Anda dalam melakukan pekerjaan administratif HR. Selain itu, Anda bisa mendapatkan data yang relevan terkait karyawan maupun calon karyawan secara mudah dan analisis secara cepat dan akurat. Kelebihan lainnya adalah Anda dapat memantau pengeluaran terkait operasional karyawan dengan data yang detail.
Darihasil diskusi agenda pertemuan konsultasi dengan konfederasi Serikat Pekerja /Buruh tujuan dan sasaran 2022-2023 Program Accelerator Lab 8.7 di Indonesia, dijadikan dasar untuk membuat kelompok kerja antara ILO beserta serikat pekerja/serikat buruh secara detail secara umum disimpulkan ada 4 hal kunci yang ditawarkan untuk di kerjakan
Ce programme prévoit une évaluation de vos caractéristiques socioprofessionnelles selon neuf facteurs; il tient compte également des caractéristiques de votre époux ou conjoint de fait inclus dans la RÉGULIER DES TRAVAILLEURS QUALIFIÉS PTRQLe PTRQ permet d’obtenir le certificat de séléction du Québec CSQ. Le CSQ est la première étape à franchir si vous voulez obtenir la résidence permanente au Québec. Le PTRQ vise à sélectionner des immigrants selons plusieurs critères et demandes reçues dans ce programme sont analysées à partir d’une grille de sélection composée de plusieurs critères AgesFormation academiqueExpérience professionnelleConnaissances linguistiquesetc..La sélection se fait à partir d’une grille qui est constituée de plusieurs critères et de facteurs. Cette grille de sélection permet de cumuler des points pour pouvoir atteindre le seuil de passage qui mènera vers l’obtention du de scolaritéJusqu’à 14 points seuil éliminatoire = 2 pointsDomaine de formationJusqu’à 12 pointsOffre d’emploi validéeJusqu’à 10 pointsExpérience professionnelleJusqu’à 8 pointsÂgeJusqu’à 16 pointsConnaissances linguistiquesJusqu’à 22 pointsSéjour et famille au QuébecJusqu’à 8 pointsCaractéristiques de l’épouxJusqu’à 17 pointsEnfantsJusqu’à 8 pointsCapacité d’autonomie financière1 point seuil éliminatoire = 1Si vous detenez une offre d’emploi validée par le ministère, vous pouvez avoir plus rapidement le CSQ. Délai de traitement du PTRQL’immigration, Réfugiés et Citoyenneté Canada IRCC prévoit un délai de 17 mois environ pour le traitment des demandes du PTRQ. Ce délai ne tient pas compte des délais pour obtenir le CSQ. Pour le CSQ le ministère du Québec prévoit un délai de six mois environ pour les demandes Frais de traitement du PTRQEn 2020 les frais de traitement pour le PTRQ sont CandidatFraisCandidat principal$812Époux, conjoint de fait$174Pour chaque enfant à charge$174Les prix sont en dollars vous qu’il est important d’entreprendre toujours vos démarches d’immigration à l’avance. Et cette demande se fait à travers un portail appelé ARRIMA.
Beritadan foto terbaru Serikat Pekerja - Tingginya Angka Klaim JHT, Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua Sabtu, 23 Juli 2022 Cari
Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
ADVERTORIAL Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT. Jakarta - Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Apa itu fungsi, pengertian, serta manfaat KSPI, SPSI atau Serikat Pekerja dalam hubungan industrial? Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Pembentukannya juga diatur resmi secara hukum di Indonesia. Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan. Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? Simak artikel Insight Talenta berikut ini. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan. Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka. Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara. Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Baca juga Manajemen Sumber Daya Manusia & Fungsinya Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja di mana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Di antaranya adalah sebagai berikut Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Pengertian Manajemen, Fungsi dan Unsur-Unsurnya Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya. 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan. Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan. Baca juga Manajemen SDM, Kenali 9 Fungsi Strategisnya Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh merumuskan tujuan adanya serikat pekerja. Sederhananya, ia dapat memberikan pelindungan, membela hak serta kepentingan pekerja, dan juga meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja dan keluarganya. Mengenal Serikat Pekerja yang Ada Di Indonesia Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Jika mengacu pada data Kemnaker, jumlah serikat pegawai di tahun 2017 sendiri sudah mencapai sekitar organisasi. Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI SerikatvPekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Definisi dan Fungsi SPSI SPSI sendiri adalah merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia . Organisasi ini telah diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta. Pembentukannya merupakan sebuah sejarah bagi para pekerja di Indonesia. Seperti sebagaimana mestinya, SPSI adalah berfungsi menjadi sebuah organisasi yang membantu melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka. Definisi dan Fungsi KSPI Sama dengan SPSI, KSPI adalah merupakan salah satu organisasi yang hadir di Indonesia. Dikutip dari halaman websitenya, KSPI adalah organisasi ini didirikan pada bulan Februari tahun 2003. Visi misi dari KSPI di antaranya adalah Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional. Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 33 ayat 1 Amandemen Keempat UUD 1945. Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Baca Juga SPSI Demi Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis Manfaat Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut beberapa di antaranya. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni ingin agar aspirasi mereka didengarkan. Dengan memiliki banyak suara, penyampaian hak tentunya jadi lebih efektif. Sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi serta meminimalisir konflik berkepanjangan. Menciptakan Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Antara perusahaan dan karyawan harus memastikan bahwa masing-masing hak dan kewajibannya saling terpenuhi. Manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut. Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat menjadi mediator untuk bersama-sama memecahkan masalah. Pendamping Karyawan Apabila Menerima Perlakuan yang Tidak Adil dari Perusahaan Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap mereka. Contohnya saja, ketika permasalahan tersebut berlarut hingga menyeret hukum, ia bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Baca juga Struktur Organisasi Perusahaan Manfaat dan Fungsinya Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Ketika serikat pekerja adalah memiliki manfaat untuk dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan, disanalah tercipta hubungan kerja yang sehat. Karena pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena masalah dapat diselesaikan dengan damai. Karyawan pun senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Perusahaan juga harus adil dalam menilai performa karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kinerjanya tidak diapresiasi dengan baik oleh perusahaan yang pada akhirnya menggagu keharmonisan karyawan dan perusahaan. Saat ini telah hadir sejumlah aplikasi penilaian kinerja karyawan yang membantu perusahaan menilai performa dari tiap-tiap karyawan secara komprehensif. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta nyaman bagi karyawan juga bukanlah hal yang mudah. Namun hal ini harus dilakukan guna melancarkan operasional perusahaan. Selain serikat pekerja, dari HR sebagai pihak internal perusahaan adalah juga berperan penting untuk memenuhi hak serta mengelola karyawan. Salah satu solusi yang bisa HRD gunakan untuk mengelola karyawan adalah software HRIS Talenta. Software HRIS Talenta memiliki beragam fitur untuk bisa membuat pekerjaan administrasi HR jadi lebih efisien. Misalnya, fitur Live Attendance yang memudahkan absen karyawan serta fitur Payroll-nya yang one click away. Tertarik untuk mengetahui aplikasi milik Talenta lebih lanjut? Kenali fitur-fitur lainnya melalui website Talenta atau isi formulir berikut untuk konsultasikan masalah HR di perusahaan Anda dengan tim kami. Anda juga bisa mencoba demo dari Talenta secara gratis dengan klik tombol di bawah ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
programkerja. program dan kegiatan; rencana strategis. renstra 2021 - 2026; renstra perubahan 2016-2021; revisi renstra; rencana strategis; indikator kinerja utama. uu no 21 th 2000 ttg serikat pekerja/serikat buruh; perpres no 50 th 2005 ttg lembaga produktivitas nasional; pp no 23 th 2004 ttg bnsp;
Anda tentu pernah mendengar tentang istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Istilah tersebut sangat familiar, terutama di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Keberadaannya bahkan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Serikat pekerja merupakan organisasi yang sangat besar dan memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsi dibentuknya. namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Bagi Anda yang sudah bekerja, wajib tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Untuk mengetahui lebih banyak tentang serikat pekerja simak ulasan dalam artikel berikut ini! Baca juga HSE Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD Pengertian serikat pekerja Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Organisasi tersebut bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, serikat pekerja juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pekerja atau buruh diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi tercapainya tujuan tersebut, undang-undang berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat pekerja atau serikat buruh tersebut. Serikat pekerja bertanggung jawab membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja. Misalnya mengenai upah, jam kerja, tunjangan, kondisi lingkungan kerja, beban kerja, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan serikat pekerja lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dengan kata lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu saat timbul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja wajib membantu menanganinya. Dalam menangani permasalahan tersebut biasanya serikat pekerja melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Tujuan serikat pekerja Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut. Menjadi perwakilan pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Menjadi sarana guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Bagaimana Cara Terbaik Untuk Memotivasi Karyawan dan Meningkatkan Performa Perusahaan? Fungsi serikat pekerja Menurut Pasal 102 Ayat 2 Undang-Undang 13/2003, dalam pelaksanaan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Selain itu serikat pekerja juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Berdasarkan uraian fungsi serikat pekerja atau serikat buruh di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah sebagai berikut. Menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial. Menyalurkan aspirasi secara demokratis. Memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat Serikat pekerja, selain memiliki fungsi membantu dalam penyelesaian masalah hak dan kepentingan pekerja, juga diberikan hak mendapat perlindungan bagi para anggotanya dalam menjalankan hak berorganisasi. Undang-Undang No. 21/2000 mengatur perlindungan terhadap serikat pekerja di antaranya sebagai berikut. 1. Melarang siapapun, untuk Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. 2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Baca juga Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan aplikasi mobile GreatDay HR Salah satu hal yang diperjuangkan oleh serikat pekerja adalah kenyamanan dan kesejahteraan karyawan selama bekerja. Menyediakan fasilitas yang memadai dan teknologi yang mumpuni merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan karyawan dalam bekerja. Berangkat dari hal tersebut, GreatDay HR hadir dengan aplikasi mobile yang dapat membuat bekerja menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Dari mulai absensi karyawan, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen dapat Anda kelola melalui satu aplikasi saja. Aplikasi GreatDay HR juga dapat diakses dari ponsel pintar Anda kapan saja dan di mana saja. Selain fitur-fitur yang dapat mempermudah pekerjaan HR Anda, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits untuk solusi permasalahan finansial karyawan. Dengan fasilitas EWA Earned Wage Access Benefits di GreatDay HR karyawan dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian. Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda atau kunjungi lamannya untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo! Baca juga Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami!
Makasar 7 Desember 2019.Para karyawan yang terhimpun dari berbagai unit di PT Semen Tonasa,menggelar Rapat Kerja ( Raker ) SKST tahun 2019,bertempat di Lt.6 Kantor pusat Semen Tonasa Makasar. Acara raker ini dirangkaikan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 43 pengurus baru dari tiap divisi komisariat oleh ketua SKST dan sekjend yang baru untuk membahas program kerja yang akan
Jakarta, - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP/SB meminta Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker melalui Balai Latihan Kerja BLK agar mengembangan program pelatihan bagi pekerja. Hal itu penting untuk meningkatkan keahlian pekerja dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Pengembangan program pelatihan bagi pekerja ini dinilai merupakan bagian dari aplikasi Sembilan Lompatan Besar Kemenaker. Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja FSP Kimia Energi Pertambangan, Sahat Butar Butar, mengatakan, sebagai stakeholder dan anggota Lembaga Kerja Sama LKS Tripartit Nasional, mengatakan, pihaknya berharap diberikan peluang sebagai peserta untuk mengembangkan keterampilan di BLK, yang bertujuan membantu hubungan industrial dengan SP/SB di dalam perusahaan dengan manajemen. "Dari pada pengusaha mengambil tenaga kerja skilled terlatih dari luar, lebih baik tenaga kerja yang di dalam perusahaan, di-up-skill sesuai kebutuhan perusahaan," kata Sahat Butar Butar usai melakukan kunjungan lapangan ke Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK Bandung dan BLK Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 9/11/2021 sebagaimana dalam siaran persnya. Sahat Butar Butar menegaskan, pihaknya akan meminta profil beberapa Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK milik Kemenaker, termasuk kejuruan yang dilatih, dan selanjutnya SP/SB akan menyesuaikan untuk mengembangkan atau meningkatkan program pelatihan sesuai kejuruan yang ada di BBPLK . "Bagi yang sudah pensiun dapat re-skilling agar setelah pensiun mampu melakukan wirausaha sesuai keterampilan yang dimiliki usai mengikuti re-skilling," kata Sahat Butar Butar. Gustaf Evert dari Apindo berharap ke depan BLK lebih maju dan pemerintah harus menyiapkan anggaran yang memadai agar BLK difungsikan untuk mengembangkan pelatihan bagi pekerja yang terdampak PHK, agar dilatih dan mandiri menciptakan lapangan kerja sendiri. "Peranan pemerintah melalui pengembangan pelatihan sangat diharapkan sekali untuk memberdayakan pekerja ter-PHK agar mampu mandiri," kata Gustaf yang membidangi Advokasi Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Sementara Plt Kepala BBPLK Bandung, Haryono, menegaskan, tujuan program pengembangan pelatihan sebenarnya diperuntukan atau diprioritaskan untuk pencari kerja pencaker sebagai tugas utama BLK, agar pencaker siap menghadapi dunia kerja. Namun tidak tertutup kemungkinan, bagi pekerja memiliki hak untuk memperoleh pelatihan di BLK melalui kerja sama MoU program up-skill. "BBPLK Bandung siap mendukung program atau rencana dari SP/SP untuk mengembangkan pelatihan melalui program upskilling," katanya. Secara terpisah, Kepala BLK Lembang, Tuti Haryanti, menambahkan, BLK Lembang berfokus pada pelatihan di sektor pertanian dengan sub kejuruan pertanian, perikanan, peternakan, mekanisasi pertanian, dan pengolahan hasil pertanian. Lulusan pelatihan BLK Lembang diarahkan menjadi wirausaha di sektor pertanian. "BLK Lembang siap mendukung program peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja melalui pelatihan sehingga siap untuk berwirausaha di sektor pertanian," ujar Tuti Haryanti usai mendampingi rombongan pekerja/buruh berkeliling meninjau workshop di BLK Lembang. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Kemenaker Buka Peluang Kerja ke Jepang Lewat Skema P to P EKONOMI Menaker Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Perlu Komitmen Bersama EKONOMI RUU PPRT Diyakini Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga EKONOMI Kemenaker Buka Pelatihan Teknisi Kejuruan Mobil Listrik OTOTEKNO Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT NASIONAL Pemerintah Perkuat Program Pemagangan di Jepang EKONOMI
. v2hlnc78sa.pages.dev/16v2hlnc78sa.pages.dev/333v2hlnc78sa.pages.dev/13v2hlnc78sa.pages.dev/947v2hlnc78sa.pages.dev/502v2hlnc78sa.pages.dev/899v2hlnc78sa.pages.dev/59v2hlnc78sa.pages.dev/87v2hlnc78sa.pages.dev/283v2hlnc78sa.pages.dev/195v2hlnc78sa.pages.dev/117v2hlnc78sa.pages.dev/514v2hlnc78sa.pages.dev/69v2hlnc78sa.pages.dev/691v2hlnc78sa.pages.dev/358
program kerja serikat pekerja