Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusann ya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah taโ€™ala berfimanูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูโ€œWahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjidโ€ QS. Al Aโ€™raf 31.As Saโ€™di menjelaskan ayat iniุงุณุชุฑูˆุง ุนูˆุฑุงุชูƒู… ุนู†ุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒู„ู‡ุงุŒ ูุฑุถู‡ุง ูˆู†ูู„ู‡ุงุŒ ูุฅู† ุณุชุฑู‡ุง ุฒูŠู†ุฉ ู„ู„ุจุฏู†ุŒ ูƒู…ุง ุฃู† ูƒุดูู‡ุง ูŠุฏุน ุงู„ุจุฏู† ู‚ุจูŠุญุง ู…ุดูˆู‡ุง. ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฒูŠู†ุฉ ู‡ู†ุง ู…ุง ููˆู‚ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ู„ุจุงุณ ุงู„ู†ุธูŠู ุงู„ุญุณู†โ€œMaksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagusโ€[1. Taisir Karimirrahman, 287].Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakanโ€œMenurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab iniุฅู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฃุญูŽู‚ู‘ู ุฃู†ู’ ูŠูุชุฒูŽูŠู‘ูŽู†ูŽ ู„ู‡Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127.Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. Tags hukum islam, shalat
Hukumasalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, "Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373).
KEBANYAKAN lelaki sudah terbiasa menggunakan peci ketika akan melakukan shalat. Jika peci itu terlepas darinya, terasa shalatnya ada yang kurang. Tetapi, tak semua orang berpikir demikian. Ada pula seseorang yang tidak menggunakan peci ketika shalat. Lalu, apakah benar shalatnya menjadi tidak sempurna? Apa hukum shalat tanpa peci? Ada tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Hukum Shalat tanpa Peci, Jangan Sampai Gunakan Dalil Palsu Mungkin Anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap shalatnya imam tidak sempurna. Sebab, bagi mereka peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Foto CanStockPhoto BACA JUGA Waktu Shalat Fajar Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู โ€œShalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah,โ€ HR. Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู โ€œShalat dengan memakai imamah senilai pahala,โ€ HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Hukum Shalat tanpa Peci, Lebih Afdhal Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid,โ€ QS. Al-Aโ€™raf 31. Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Foto Pexels BACA JUGA Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, 1. Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai. 2. Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah. 3. Bagi lelaki kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Allahu aโ€™lam. [] Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina dalam
๏ปฟTidakdapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat.

PertanyaanJawaban PertanyaanSudah maklum diketahui bahwa kaum Muslimin terutama pria, jika melakukan ibadah shalat maka mereka memakai penutup kepala peci, songkok, sorban, dan semisalnya.Apakah hal itu termasuk sunah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan?Jika itu sunah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?JawabanAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga serta seluruh dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi atau juga biasa disebut dengan songkok atau peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori1. Wajib, adalah berpakaian dalam rangka untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusar hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum Sunah, adalah berpakaian dengan model pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan yang dicintai Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan sesuai peradaban dan kebudayaan Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta, atau berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam yang mensunahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak dahulu hingga terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal perkataan Sayid Sabiq dalam kitabnya, Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat. Fiqhu as-Sunnah, 1/128Meskipun demikian, memakai penutup kepala ketika shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan kita ketahui bersama bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafus shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin bertasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa saja yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka. HR Abu DawudJuga terdapat atsar dari Ibnu Masud yang berkata, Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga merupakan sebuah apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan. HR. AhmadMenyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah, Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah. Fatawa al-Kubra, 1/6Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Taala, sebagaimana firman-NyaูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุณู’ุฑููููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ุฑููููŠู†ูŽHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Araf 31. Wallahu alam bishshawab.

BeberapaHukum Wanita Pergi ke Masjid Sebagaimana telah dikemukakan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat jamaah di masjid. Disebutkan dalam atsar-atsar yang shahih bahwa para isteri Nabi แนขallallฤhu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalam kamarnya dan tidak pergi ke masjid. Walau demikian, kaum wanita dibolehkan keluar menuju masjid.

Hukum Memakai Peci Ketika Shalat โ€“ Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. [ Baca Artikel Lainnya Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat ] Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah taโ€™ala berfiman ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œWahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.โ€ QS. Al Aโ€™raf 31 As Saโ€™di menjelaskan ayat ini ุงุณุชุฑูˆุง ุนูˆุฑุงุชูƒู… ุนู†ุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒู„ู‡ุงุŒ ูุฑุถู‡ุง ูˆู†ูู„ู‡ุงุŒ ูุฅู† ุณุชุฑู‡ุง ุฒูŠู†ุฉ ู„ู„ุจุฏู†ุŒ ูƒู…ุง ุฃู† ูƒุดูู‡ุง ูŠุฏุน ุงู„ุจุฏู† ู‚ุจูŠุญุง ู…ุดูˆู‡ุง. ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฒูŠู†ุฉ ู‡ู†ุง ู…ุง ููˆู‚ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ู„ุจุงุณ ุงู„ู†ุธูŠู ุงู„ุญุณู† โ€œMaksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagusโ€ [1. Taisir Karimirrahman, 287] Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin al-albani. Ketika mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan โ€œMenurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab ini ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฃุญูŽู‚ูู‘ ุฃู†ู’ ูŠูุชุฒูŽูŠูŽู‘ู†ูŽ ู„ู‡ Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127 Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat [ Mungkin Anda Tertarik Al Quran Untuk Wanita ] PENERBIT JABAL Spesialis Menerbitkan Al Quran & Buku Islam Sejak Tahun 2004 Indonesia menjadi salah satu negara yang berpenduduk dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Maka untuk lebih menyebarkan syiar Islam, Al Quran harus dicetak sebanyak mungkin guna mengenalkan Al Quran sebagai panduan hidup bagi umat Islam. Bagi Anda yang ingin bermitra ataupun ingin membeli produk Al Quran berkualitas terbitan Penerbit Jabal dengan harga murah, silahkan datang ke Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik โ€œChat Via WhatsAppโ€ di bawah ini. Untuk cek ketersedian stock produk di jangan sungkan untuk bertanya kepada admin kami. Lihat Juga Artikel Lainnya 8 Keistimewaan Dan Keberkahan Ibadah Subuh Al Quran Untuk Wanita Bahaya Tidur Setelah Subuh Buku Hadits Lengkap Hikmah Sedekah Subuh Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat Manfaat Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Perbanyak Syukur Kurangi Mengeluh Syafaat bagi Penghafal Al Quran

munzir. Re:Hukum memakai peci bagi muslim - 2008/12/23 05:38 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, . Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, banyak sekali hadits yg menjelaskan tentang sunnahnya peci/tutup kepala, dan memang itu kebiasaan Rasul saw dan para sahabat radhiyallahu'anum
Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peciโ€ฆ Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูŠู‘ูŽ โ€“ ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู… โ€“ ูƒุงู† ุฑูุจู‘ูŽู…ุง ู†ุฒุน ู‚ูŽู„ูŽู†ู’ุณููˆูŽุชูŽู‡ ูุฌุนู„ู‡ุง ุณูุชุฑุฉู‹ ุจูŠู† ูŠุฏูŠู‡ Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. Fiqh as-Sunah, 1/128. Artikel menarik Shalat tidak Khusyuโ€™, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz โ€“rahimahullahโ€“ mengatakan, ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุบูŠุฑ ุนู…ุงู…ุฉ ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ุงุ› ู„ุฃู† ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉ ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุณุชุฑู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŒ ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุงู„ู…ุตู„ูŠ ุฅู…ุงู…ุง ุฃูˆ ู…ู†ูุฑุฏุง ุฃูˆ ู…ุฃู…ูˆู…ุง ุŒ ูˆู„ูƒู† ุฅุฐุง ู„ุจุณ ุงู„ุนู…ุงู…ุฉ ุงู„ู…ุนุชุงุฏุฉ ูƒุงู† ุฃูุถู„ ุŒ ูˆู„ุง ุณูŠู…ุง ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ู…ุน ุงู„ู†ุงุณ Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ูˆู…ุนู„ูˆู… ุฃู† ุงู„ู…ุญุฑู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฐูƒูˆุฑ ูŠุตู„ูˆู† ูƒุงุดููŠ ุงู„ุฑุคูˆุณุ› ู„ูƒูˆู†ู‡ู… ู…ู…ู†ูˆุนูŠู† ู…ู† ุณุชุฑู‡ุง ุญุงู„ ุงู„ุฅุญุฑุงู… ุŒ ูุนู„ู… ุจุฐู„ูƒ ุฃู† ูƒุดู ุงู„ุฑุฃุณ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, ุฃู† ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู…ุงู…ุง ูƒุงู† ุฃูˆ ู…ุฃู…ูˆู…ุง ุฃูˆ ู…ู†ูุฑุฏุง ุนุงุฑูŠ ุงู„ุฑุฃุณ ุตุญูŠุญุฉ ูู‰ ุฌู…ูŠุน ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจุŒ ู„ุฃู† ุดุฑุท ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุชุฑ ุงู„ุนูˆุฑุฉุŒ ูˆุฑุฃุณ ุงู„ุฑุฌู„ ู„ูŠุณุช ุนูˆุฑุฉ ุจุงุชูุงู‚ ุญุชู‰ ูŠุดุชุฑุท ู„ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุชุฑู‡ุงุŒ ูˆู„ูƒู† ุงู„ุฃูุถู„ ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ุฑุฃุณ ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. Fatawa al-Azhar, 1/47 โ€“ Dzulhijjah 1374 H. Artikel menarik Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, ูŠูŽุงุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œWahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.โ€ QS. Al-Aโ€™raf 31. Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู’ ุซูŽูˆู’ุจูŽูŠู’ู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ู…ูŽู†ู’ ุชูุฒููŠู‘ูู†ูŽ ู„ูŽู‡ู Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain atasan dan bawahan. Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani. Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, ู…ู† ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ โ€œSiapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.โ€ Kaidah ini dinyatakan as-Shanโ€™ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, ุฅู† ุงู„ุฃุตู„ ุฃู† ู…ู† ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ุŒ ูˆุฃูŠุฏ ุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูุฅู†ู‡ ุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุงู„ุชุงุฑูŠุฎ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ูƒุฑูŠู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ุฃุฏุฑูƒุช ุนุดุฑุฉ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ู…ุญู…ุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุตู„ูˆู† ุฎู„ู ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุฌูˆุฑ Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, โ€œKami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. Subulus Salam, 1/373. Demikian, Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐Ÿ” Hukum Koperasi Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, 14 Syarat Menjadi Imam, Shalat Istighfar, Jama Taqdim Adalah, Doa Akhir Tahun Muharam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Lantas bagaimanakah hukum memakai peci atau penutup kepala saat salat dalam ajaran Islam? Menurut penuturan Ustadz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, sejatinya, batas aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah dari pusar sampai lutut saja, akan tetapi jika menggunakan penutup lebih dari itu hukumnya sunah.

SETIAP muslim pasti mengerjakan ibadah shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Dalam melaksanakan ibadah shalat ini, seorang muslim atau pun muslimah tidak asal mengerjakannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar shalat diterima sebagai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. Sering kali kita melihat ketika kaum Adam shalat, ada yang memakai peci dan ada pula yang tidak mengenakannya. Lantas, apakah harus memakai peci atau tidak? Sebagian orang mungkin mengatakan shalat memakai peci supaya dahi tidak terhalang oleh rambut saat sujud, apakah benar? Memakai peci saat shalat termasuk berhias. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat,โ€ Al-Aโ€™rรขf/731. Dalam shalat juga terdapat adab-adab yang harus dikerjakan. Salah satu adab dalam shalat itu berhias untuk shalat. Berhias ini pun termasuk dalam pengagungan terhadap syiar-syiar Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. Bukan hanya saat bertemu manusia saja, seseorang harus berhias untuk menampilkan yang terbaik. Namun, sebelum bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Taโ€™ala ketika shalat pun, seorang muslim harus berhias dengan mempersiapkan jasmani dan rohani yang baik. Seperti kita tahu, kepantasan dalam berhias memiliki perbedaan dari satu daerah ke daerah lain. Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat bisa terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud. Wallahu aโ€™lam. [] SatuMedia

11Kviews, 780 likes, 47 loves, 6 comments, 147 shares, Facebook Watch Videos from Dewan Fatwa: Hukum Memakai Peci di Luar Shalat Ustadz HSI AbdullahRoy . Ustadz DR. Abdullah Roy, M.A. (Anggota
SHALAT MENGGUNAKAN PECI?Pertanyaan. Assalamuโ€™alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannyaJawaban. Waโ€™alaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allรขh Azza wa JallaูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-Aโ€™rรขf/731]Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syiโ€™ar-syiโ€™ar Allรขh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]LARANGAN ISBALPertanyaan Assalamuaโ€™laikum. Apakah larangan isbรขl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki bekas koreng. Mohon jawaban ?Jawaban. Waโ€™alaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat bekas koreng permanen ?Isbรขl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbรขl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbรขl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam ู…ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽูŠู’ู†ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฅูุฒูŽุงุฑู ููŽูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑูKain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasรขโ€™i, no. 5235]. dan sabda beliau ู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุฑู‘ูŽ ุซูŽูˆู’ุจูŽู‡ู ุฎููŠูŽู„ูŽุงุกูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhรขri no. 3392]Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbรขl dalam kedua keadaan larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi alasan di atas tidak menggugurkan larangan aโ€™lam[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Shalat Menggunakan Peci dan...
Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS.
- , Jakarta - Bagi sebagian orang, memakai kopiah atau peci saat salat adalah sebuah keharusan. Tapi bagi generasi muda, banyak yang mulai meninggalkan kebiasaan tersebut. Kebanyakan dari kaum milenial bergaya seadanya. Terpenting rapi dan tidak meninggalkan salat. Peci merupakan identitas muslim. Bagian dari pembeda antara muslim dengan agama atau kelompok juga Sejarah Unik Awal Istilah Kopiah, Peci dan SongkokLalu, bagaimana pandangan Islam akan kebiasaan memakai peci atau kopiah saat salat? Apakah hal tersebut termasuk syarat sah dalam salat? Atau menjadi tidak perlu dipakai selagi baju yang dikenakan sah sesuai syarat salat. Ketua Yayasan Radar Rumah Da'i Internasional Ustadz Zacky Mirza menjelaskan sama halnya dengan jenggot yang menjadi identitas umat Islam, peci pun demikian."Dahulu orang Romawi bajunya panjang-panjang, makanya Rasulullah menyuruh kita untuk tidak menggunakan baju dengan kain berlebihan. Orang Yahudi juga pakai peci khasnya, kita juga ada peci atau sorban sebagai identitas." papar Ustadz Zacky Mirza. Seorang muslim dibebaskan apakah ingin menggunakan peci atau tidak saat shalat."Sejauh ini tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakai peci." penggunaan peci ini erat kaitannya dengan 'Urf, istilah dalam Islam untuk merujuk pada kebiasaan. Di dalam adat dan kebiasaan di masyarakat, peci lazim digunakan saat salat."Urf bagian dari hukum fikih tapi posnya paling bawah. Disebut juga konsesus masyarakat sekitar, yang mana jika tidak menggunakan peci saat salat maka bisa jadi aib," kata Ustad peci saat shalat merupakan bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai karena tidak menggunakan peci saat salat bisa menjadi perbincangan buruk di kalangan jamaah lain."Peci lebih kepada identitas seorang muslim, bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai ibadahnya sah, tapi secara urf dinilai tidak baik." peci selain untuk mempertimbangkan masalah urf, juga bisa sebagai penyekat rambut agar tidak menutupi dahi atau kening. Karena kening merupakan satu dari 7 bagian yang wajib menyentuh lantai saat bersujud. Seperti hal nya dalam hadits, Rasulullah SAW bersabdaูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุณู‘ูุฌููˆู’ุฏูุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูŽุจู’ู‡ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽูู‘ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ููƒู’ุจูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู†ู ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูู…ูŽูƒู‘ูู†ู’ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ุฃูŽุฎู’ุฑูŽู‚ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู Saw bersabda Sujud itu pada kening, dan kedua telapak tangan, dan kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Barangsiapa tidak menempatkan dari anggota sujud itu ke bumi/tempat sujud maka Allah akan membakarnya di api neraka. HR. imam Daruquthni. Baca juga MasyaAllah, Jalankan Salat 5 Waktu Bisa Redakan Sakit PunggungDari penjelasan hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jangan sampai ada yang menghalangi kening untuk bersujud, termasuk rambut. Karena Allah akan membakarnya dengan api neraka di akhirat kelak."Memang bisa juga disingkap dengan tangan ketika hendak sujud, atau juga bisa dikuncir rambutnya." papar ust. Zacky"Tapi lebih baik dan paling aman ya gunakan peci, kopiah, atau songkok." imbuhnya.est
Contohnya melewati di tengah sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah di luar batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. Dalam menanggapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ€ QS. al-Aโ€™raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah .
  • v2hlnc78sa.pages.dev/495
  • v2hlnc78sa.pages.dev/631
  • v2hlnc78sa.pages.dev/916
  • v2hlnc78sa.pages.dev/911
  • v2hlnc78sa.pages.dev/424
  • v2hlnc78sa.pages.dev/279
  • v2hlnc78sa.pages.dev/772
  • v2hlnc78sa.pages.dev/684
  • v2hlnc78sa.pages.dev/838
  • v2hlnc78sa.pages.dev/448
  • v2hlnc78sa.pages.dev/613
  • v2hlnc78sa.pages.dev/474
  • v2hlnc78sa.pages.dev/622
  • v2hlnc78sa.pages.dev/606
  • v2hlnc78sa.pages.dev/450
  • hukum memakai peci di luar shalat