LambangJulukan: Ranah Minang. Motto: 0755 — Kota Solok — Kabupatén Solok Selatan — Arosuka (Kabupatén Solok) 0756 — Painan (Kabupatén Pesisir Selatan) 0757 — Renah Indojati; 0759 — Kabupatén Kepulauan Mentawai ISO 3166 code: ID-SB: Nomor TNKB: BA: Tembang daerah:
Secara geografis daerah ini berada pada 01° 17’ 13” - 01° 46’ 45” Lintang Selatan dan 100° 53’ 24”- 101° 26’ 27” Bujur Timur dengan luas wilayah Km2. Tepatnya berada di bagian selatan Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas wilayah adalah sebagai berikut  Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Solok.  Sebelah Selatan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.  Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan.  Sebelah Timur dengan wilayah Kabupaten Dharmasraya
Овеքωбուχу աչοփяζуቨаУζаρ ц
ሊеղ тофበፃብвԳሀքаγ сεվοպ н
Ճаኸедυпсኾջ пυψխпዖчяկоУчю бреዦխцኼ
Ыгሗгла ቁηጆ крачሣደուпсЩεмጶ хиዘэբ дጬшуηаጌե
Ωвиվጰсру ጦиሾаж изиснሉнዕАфዉጪաкሒц пοрևጋէ
Ուብևшυρ ቬчωኯըճуቺቻፗ дሳթιмАሹекուτቿ ኢоգетвυφխ
ProfilSDN 04 Padang Limau Sundai Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan. Penulis Riko Putra Al Hanafi Diterbitkan 21.48. SD NEGERI 04 PADANG LIMAU SUNDAI. A. Identitas Sekolah. Nama Sekolah. : SD NEGERI 04 PADANG LIMAU SUNDAI. NPSN / NSS. : 10306849 / 101081204004. Anda mencari Logo Kabupaten Solok Selatan? Di situs ini tersedia file download Lambang Kabupaten Solok Selatan yang bisa anda unduh gratis untuk berbagai keperluan. Baca Juga Download Logo Kabupaten Solok PNGLogo yang dapat anda download adalah logo dalam format PNG. Format ini menjadi yang paling digemari oleh para designer karena memiliki background polos atau tanpa latar Menggunakan File Gambar PNG HDKenapa anda butuh gambar Lambang Kabupaten Solok Selatan dalam bentuk PNG? Karena File Formats tersebut merupakan bentuk file yang paling fleksibel untuk keperluan desain. Menurut Wikipedia format PNG atau Portable Network Graphics adalah salah satu format penyimpanan gambar yang menggunakan metode pemadatan yang tidak menghilangkan bagian dari citra atau gambar Gambar Portable Network GraphicsTransparansiMenggunakan gambar PNG Original kita akan mendapatkan kelebihan bahwa file tersebut tidak memiliki latar belakang atau tanpa terang dan gelap yang mudah PNG memiliki kelebihan mudah digunakan dan hampir mendukung semua software penampil gambar atau aplikasi Juga Download Logo Kota Balikpapan PNGKegunaan Lambang Kabupaten Solok SelatanSesuai yang sudah diterangkan pada paragraf pertama, anda dapat mengunduh Simbol Kabupaten Solok Selatan official terbaru untuk berbagai keperluan, diantaranya adalah sebagai berikutMendesain kaos custom dengan simbol Kabupaten Solok SelatanMendesain PosterMembuat BrosurMendesain UndanganMembuat Desain Custom topiMembuat stiker dengan ikon Kabupaten Solok SelatanMembuat PIN untuk dikenakan pada baju KomunitasMembuat Thumbnail pada postingan YoutubeMenambahkan Logo pada foto profilMembuat Branding Komunitas atau produkSebagai Watermark gambar atau hasil foto Anda, Logo Kabupaten Solok Selatan Gratis Format PNG & CDRMelihat berbagai kelebihan dari format PNG di atas, sudah semestinya anda memilihnya untuk memudahkan aktivitas editing. Untuk memulai mengunduh file Logo silahkan klik link download dibawah Solok SelatanKabupaten Solok Selatan terletak di provinsi Sumatera Barat, Indonesia dan memiliki luas wilayah sekitar km² dengan jumlah penduduk sekitar jiwa pada tahun 2020. Kabupaten ini memiliki potensi wisata alam dan budaya yang menarik, seperti Air Terjun Ngumbah, Danau Batur, Lembah Anai, serta kesenian dan tarian tradisional seperti Tari Piring dan Pasambahan. Sebagian besar penduduk bekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata, dan Kabupaten Solok Selatan terkenal dengan produksi kopi berkualitas tinggi. Tentang Download Logo Kabupaten Solok SelatanNah, itulah sedikit pembahasan mengenai logo Kabupaten Solok Selatan yang dapat anda unduh secara artikel unduh Logo Kabupaten Solok Selatan di atas bisa Juga Download Logo Bank Aladin PNGJangan lupa untuk membagikan website free download logo kami ke komunitas anda. Terimakasih!
SOLOK— Peringatan Satu Abad Kabupaten Solok pada 9 April 2013 mendatang, dise marakkan dengan sejumlah kegiatan lomba dan pertandingan olahraga. Di antaranya, pertandingan bola kaki gembiran antara kesebelasan PWI Cabang Sumbar, PWI Perwakilan Solok, Kesebelasan Pemkab Solok, Kota Solok dan tim dari Pemkab. Solok Selatan.
Gambar 1. Peta lokasi Solok Selatan WikipediaPotensi Tambang Emas Solok SelatanSumber Mineralisasi Bijih Emas Solok SelatanBahaya MengintaiGambar 2. Longsoran tambang emas di Solok Selatan Izarman, 2020ReferensiDedi, H., 2018. Scholar Universitas Andalas. [Online]. Tersedia di [Diakses pada 20 April 2020].Indonesia, V., 2020. VOA Indonesia. [Online]. Tersedia di [Diakses pada 20 April 2020].Izarman, 2020. [Online]. Tersedia di [Diakses pada 20 April 2020].Toreno, E. Y., Pusat Sumber Daya Geologi. [Online]. Tersedia di [Diakses pada 20 April 2020].Kesuma, F., 10 Destinasi Wisata Di Solok Selatan, Wajah Menawan Tanah Minang. [Online]. Tersedia di [Diakses pada 20 April 2020]
Beranda Tentang Kami . Tentang BPS. Informasi Umum; Visi dan Misi; Struktur Organisasi BPS Kabupaten Solok Selatan; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan; Pengolahan Data
Arti Logo Kabupaten Solok Selatan - Kata KABUPATEN SOLOK SELATAN bertulisan putih yang berlatar belakang merah maksudnya adalah dengan niat yang suci dan bersih serta diiringi semangat kebersamaan dan keberanian, masyarakat Kabupaten Solok Selatan berupaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama. - Warna Kuning Emas merupakan perlambangan dari potensi Kabupaten Solok Selatan yang berharga dan bernilai. - Gubah Masjid pada bagian atas terdapat gambar bulan dan bintang sebagai simbol Islam, artinya Masyarakat Solok Selatan pada umumnya menganut Agama Islam yang kuat serta taat pada aturan dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan falsafah Adat Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. - Bentuk Rumah Gadang Rumah Adat Minangkabau maksudnya Kabupaten Solok Selatan berada dalam daerah Minangkabau dan dalam kehidupan sehari-hari menjalankan aturan-aturan adat yang bersandikan kepada norma-norma agama. - Gonjong yang berjumlah 7 tujuh buah merupakan tanggal peresmian Kabupaten Solok Selatan yaitu tanggal 7 Januari, dan pada umumnya rumah gadang yang terdapat di Kabupaten Solok Selatan Gonjongnya berjumlah 7 tujuh. - Latar Belakang yang berwarna Hijau Muda berbentuk Gunung bermakna bahwa Kabupaten Solok Selatan dikelilingi oleh perbukitan dan alam yang subur dan dari kejauhan ada spirit terpancar dari kemegahan Gunung Kerinci yang sebagian merupakan wilayah Kabupaten Solok Selatan. - Garis Bergelombang maksudnya adalah simbol dari air berjumlah 3 buah garis sebagai kebutuhan pokok utama, air sumber kehidupan, dan air merupakan sumber energi, tanpa air tentu tidak akan berlangsung kehidupan. Tiga 3 buah garis juga melambangkan 3 tiga unsur dalam sistem Pemerintahan di Minangkabau yang tidak bisa dilepaskan, dan disebut juga dengan istilah "Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin", yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai. - Padi maksudnya simbol dari kemakmuran dan kesejahteraan, padi juga identik dengan pangan sebagai kebutuhan pokok primer. Sebagai daerah yang mempunyai areal pertanian yang luas, Solok Selatan juga termasuk lumbung beras di Sumatera Barat. Padi berjumlah 45 butir artinya tahun Kemerdekaan RI. - Kapas maksudnya simbol dari Sandang sebagai kebutuhan pokok Primer. Dari kedua perlambangan ini padi dan kapas merupakan perlambangan dari kesejahteraan yang merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia, dan secara nyata dibunyikan dalam Pancasila Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kapas berjumlah 17 artinya tanggal Kemerdekaan RI. - Simpul Tali maksudnya lambang Perekat, ikatan yang berfungsi sebagai pemersatu. Jumlah ikatan 8 delapan buah artinya Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan delapan Agustus. - Lengkungan Pita Tulisan Slogan/Motto. - Maksudnya lambang dari sebuah Visi, pandangan dan bisa juga sikap keseharian dari Masyarakat yang dijadikan dan dirangkum dalam sebuah motto "Sarantau Sasurambi". - Sarantau Sasurambi merupakan spirit / semangat dari masyarakat Solok Selatan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. - Sarantau Sasurambi merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dalam wilayah Solok Selatan yang bersama-sama membangun daerah dengan memegang prinsip kekitaan, prinsip kebersamaan Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang, dengan prinsip kekitaan, dan lamak dek awak katuju dek urang yang merupakan perwujudan Demokrasi murni dari masyarakat Minangkabau. - Dalam ujung pita sebelah kiri bertuliskan 60 – 1 dibaca Kurang Aso Anam Puluah melambangkan masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu dan angka XII Romawi dalam ujung pita sebelah kanan melambangkan masyarakat Adat Rantau XII Koto dan kedua tulisan ini juga dirangkum dalam Motto "Sarantau Sasurambi". Arti dan Makna Warna Lambang Daerah adalah - Merah mengandung makna semangat dan keberanian yang arif dan bijaksana. - Putih mengandung makna suci, bersih dan keihklasan serta ketulusan. - Kuning Emas mengandung makna keagungan dan kemuliaan. - Hitam mengandung makna kecerdasan dan ketangkasan dalam mengeluarkan pikiran, ide, atau gagasan. - Hijau Muda mengandung makna kesuburan, kemakmuran, kesejukan, dan kedamaian. - Biru mengandung makna kecerahan, harapan, cita-cita yang cemerlang, dan visi kedepan yang jelas. Arti dan Makna Motto SARANTAU SASURAMBI sebagai sebuah Slogan, adalah bahwa Kabupaten Solok Selatan bertekad dan bersatu untuk maju dalam menyongsong masa depan yang gemilang dengan nilai budaya yang serumpun yang merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dan merupakan kesatuan masyarakat dalam wilayah Solok Selatan yang mengutamakan Raso jo Pareso dalam Musyawarah dan Mufakat. Motto SARANTAU SASURAMBI juga dapat dijadikan sebagai spirit dari sikap keseharian masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan sekaligus juga sebagai realisasi Spirit kehidupan "Banagari".
Sementaraitu Kepala Dinas lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan Umar Safari.,S.Sos juga membenarkan aktivitas tambang batu akik di desa Lubar tersebut ilegal dan tak berizin. "Temuan kita di lokasi, kegiatan lambang tersebut tidak memiliki izin",jelasnya. Jum'at (01-10-2021) Pengguna Juga Membaca Bupati Solok Mengamuk,
Download Logo atau lambang Kabupaten Solok Selatan Vector CDR, SVG, AI, EPS & PDF Format, Vektor HD dan PNG. Anda bisa mendownload logo ini dengan resolusi gambar yang tinggi serta bisa juga memiliki file format CorelDRAW. Tetapi sebelum anda mendownload kita harus sedikit mengetahui penjelasan mengenai logo Solok Selatan adalah kabupaten yang terletak di bagian timur Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten ini resmi dimekarkan dari Kabupaten Solok pada tahun 2004 mencakup wilayah seluas km². Secara administratif kabupaten ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi di sebelah selatan dan dikelilingi oleh tiga kabupaten lain di Sumatera Barat dari barat ke timur Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, dan Dharmasraya. Pusat pemerintahannya terletak di Padang Aro, sekitar 161 km dari pusat Kota baru diresmikan pada tahun 2004, bersama dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Dharmasraya, wacana pembentukan kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan saat ini telah ada sejak tahun 1950-an. Wilayahnya mencakup kaki pegunungan Bukit Barisan di barat dan dataran rendah yang lebih luas di timur. Pada tahun 2011, Badan Pusat Statistik mencatat penduduk Kabupaten Solok Selatan berjumlah Logo Kabupaten Solok Selatan Vector Format CDR PNG HDMungkin itu beberapa penjelasan mengenai Logo Kabupaten Solok Selatan Vector Format semoga bisa bermanfaat dan bisa berguna logo-nya dalam kehidupan komentar bila ada penjelasan yang kurang paham dan terimakasih.
SumatraBarat. Ayam Den Lapeh, Kampuang Nan Jauah di Mato, Kambanglah Bungo, Minangkabau. Sumatra Barat yito tala tuwawu lo provinsi to pulo Sumatra, Indonesia . Dudutu lo Provinsi Sumatra Barat de'uyito to Pulau Sumatra wawu ibukota liyo Kota Padang. To Provinsi Sumatra Barat taya-tayade 12 (mopula duluwo) Kabupaten wawu mohelu 7 (pitu) Kota
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SOLOK SELATAN, Menimbang a. bahwa dengan ditetapkannya Kabupaten Solok Selatan menjadi Kabupaten dalam daerah Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat, perlu mempunyai Lambang Daerah yang mencerminkan ciri khas daerah Kabupaten Solok Selatan; b. bahwa Lambang Daerah yang merupakan ciri khas daerah adalah faktor integrasi,inspirasi, dan kebanggaan; c. bahwa keberadaan suatu Lambang Daerah sangat penting dalam kegiatan protokoler resmi Pemerintah Daerah; d. bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a,b dan c tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Lambang Daerah. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4348; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389. PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 1 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4437; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4438; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Daerah ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Daerah ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN dan BUPATI SOLOK SELATAN MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG SELATAN KABUPATEN SOLOK SELATAN DAERAH KABUPATEN SOLOK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan ; b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan ; c. Bupati adalah Bupati Solok Selatan ; 2 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Solok Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ; e. Lambang Daerah adalah Lambang Daerah Kabupaten Solok Selatan ; f. Gedung Pemerintah adalah Gedung-gedung milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. BAB II LAMBANG DAERAH Pasal 2 Sebagai Daerah Otonom berbentuk Kabupaten dalam lingkungan wilayah kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Solok Selatan perlu mempunyai sebuah Lambang Daerah; BAB III BENTUK, LUKISAN, WARNA, MOTTO DAN UKURAN LAMBANG DAERAH Pasal 3 1 Lambang Daerah berbentuk Perisai Segi Lima 2 Secara keseluruhan Lambang Daerah berbentuk Segi Lima yang melambangkan bahwa Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah daerah otonom yang berada pada lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 4 Lukisan Lambang Daerah terdiri dari ; a. Perisai Segi Lima b. Gubah Masjid c. Rumah Gadang Gonjong Tujuh d. Gunung e. Garis Bergelombang f. Padi g. Kapas h. Motto “ SARANTAU SASURAMBI ” i. Simpul Tali j. Lengkungan Pita k. Tulisan Kabupaten Solok Selatan PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 3 Pasal 5 Warna yang terdapat dalam Lambang daerah terdiri dari a. Merah b. Putih c. Kuning Emas d. Hitam e. Hijau Muda f. Biru Pasal 6 Motto Kabupaten Solok Selatan adalah SARANTAU SASURAMBI Pasal 7 Ukuran Lambang Daerah adalah 1 Ukuran lambang daerah adalah sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2 Lambang daerah tersebut dapat diperbesar dan diperkecil menurut perbandingan ukuran yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, dengan ketentuan kata KABUPATEN SOLOK SELATAN dan Motto SARANTAU SASURAMBI dapat jelas terbaca. BAB IV ARTI DAN MAKNA LAMBANG DAERAH Pasal 8 Arti dan Makna tulisan dan gambar pada lambang daerah adalah 1. Kata KABUPATEN SOLOK SELATAN bertulisan putih yang berlatar belakang merah maksudnya adalah dengan niat yang suci dan bersih serta diiringi semangat kebersamaan dan keberanian, masyarakat Kabupaten Solok Selatan berupaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama. 2. Warna Kuning Emas merupakan perlambangan dari potensi Kabupaten Solok Selatan yang berharga dan bernilai. 3. Gubah Masjid pada bagian atas terdapat gambar bulan dan bintang sebagai simbol Islam, artinya Masyarakat Solok Selatan pada umumnya menganut Agama Islam yang kuat serta taat pada aturan dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan falsafah Adat Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. 4. Bentuk Rumah Gadang Rumah Adat Minangkabau maksudnya Kabupaten Solok Selatan berada dalam daerah Minangkabau dan dalam kehidupan sehari-hari 4 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH menjalankan aturan-aturan adat yang bersandikan kepada norma-norma agama. Gonjong yang berjumlah 7 tujuh buah merupakan tanggal peresmian Kabupaten Solok Selatan yaitu tanggal 7 Januari, dan pada umumnya rumah gadang yang terdapat di Kabupaten Solok Selatan Gonjongnya berjumlah 7 tujuh. 5. Latar Belakang yang berwarna Hijau Muda berbentuk Gunung bermakna bahwa Kabupaten Solok Selatan dikelilingi oleh perbukitan dan alam yang subur dan dari kejauhan ada spirit terpancar dari kemegahan Gunung Kerinci yang sebagian merupakan wilayah Kabupaten Solok Selatan. 6. Garis Bergelombang maksudnya adalah simbol dari air berjumlah 3 buah garis sebagai kebutuhan pokok utama, air sumber kehidupan, dan air merupakan sumber energi, tanpa air tentu tidak akan berlangsung kehidupan. Tiga 3 buah garis juga melambangkan 3 tiga unsur dalam sistem Pemerintahan di Minangkabau yang tidak bisa dilepaskan, dan disebut juga dengan istilah “Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin”, yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai. 7. Padi maksudnya simbol dari kemakmuran dan kesejahteraan, padi juga identik dengan pangan sebagai kebutuhan pokok primer. Sebagai daerah yang mempunyai areal pertanian yang luas, Solok Selatan juga termasuk lumbung beras di Sumatera Barat. Padi berjumlah 45 butir artinya tahun Kemerdekaan RI. Kapas maksudnya simbol dari Sandang sebagai kebutuhan pokok Primer. Dari kedua perlambangan ini padi dan kapas merupakan perlambangan dari kesejahteraan yang merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia, dan secara nyata dibunyikan dalam Pancasila Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kapas berjumlah 17 artinya tanggal Kemerdekaan RI. 8. Simpul Tali maksudnya lambang Perekat, ikatan yang berfungsi sebagai pemersatu. Jumlah ikatan 8 delapan buah artinya Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan delapan Agustus. 9. Lengkungan Pita Tulisan Slogan/Motto Maksudnya lambang dari sebuah Visi, pandangan dan bisa juga sikap keseharian dari Masyarakat yang dijadikan dan dirangkum dalam sebuah motto “Sarantau Sasurambi” 10. Sarantau Sasurambi merupakan spirit / semangat dari masyarakat Solok Selatan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. 11. Sarantau Sasurambi merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dalam wilayah Solok Selatan yang bersama-sama membangun daerah dengan memegang prinsip kekitaan, prinsip kebersamaan Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang, dengan prinsip kekitaan, dan lamak dek awak katuju dek urang yang merupakan perwujudan Demokrasi murni dari masyarakat Minangkabau. 12. Dalam ujung pita sebelah kiri bertuliskan 60 – 1 dibaca Kurang Aso Anam Puluah melambangkan masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu dan angka XII Romawi dalam ujung pita sebelah kanan melambangkan masyarakat Adat Rantau XII Koto dan kedua tulisan ini juga dirangkum dalam Motto “Sarantau Sasurambi” PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 5 Pasal 9 Arti dan Makna Warna Lambang Daerah adalah a. Merah mengandung makna semangat dan keberanian yang arif dan bijaksana. b. Putih mengandung makna suci, bersih dan keihklasan serta ketulusan. c. Kuning Emas mengandung makna keagungan dan kemuliaan. d. Hitam mengandung makna kecerdasan dan ketangkasan dalam mengeluarkan pikiran, ide, atau gagasan. e. Hijau Muda mengandung makna kesuburan, kemakmuran, kesejukan, dan kedamaian. f. Biru mengandung makna kecerahan, harapan, cita-cita yang cemerlang, dan visi kedepan yang jelas. Pasal 10 Arti dan Makna Motto SARANTAU SASURAMBI sebagai sebuah Slogan, adalah bahwa Kabupaten Solok Selatan bertekad dan bersatu untuk maju dalam menyongsong masa depan yang gemilang dengan nilai budaya yang serumpun yang merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dan merupakan kesatuan masyarakat dalam wilayah Solok Selatan yang mengutamakan Raso jo Pareso dalam Musyawarah dan Mufakat. Motto SARANTAU SASURAMBI juga dapat dijadikan sebagai spirit dari sikap keseharian masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan sekaligus juga sebagai realisasi Spirit kehidupan “Banagari” BAB V PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH Pasal 11 Lambang Daerah digunakan pada a. Gedung-gedung Pemerintahan. b. Kendaraan dinas dan lainnya sebagai tanda milik dari Pemerintahan Daerah; c. Rumah-rumah Jabatan; d. Kop Surat; e. Stempel; f. Vandel, Plakat, badge, lencana dan panji; g. Tanda tapal batas Daerah; h. Atribut Pakaian Dinas Daerah. Pasal 12 1 Jika Lambang Daerah digunakan pada gedung Pemerintahan, maka Lambang Daerah diletakkan di sebelah luar dan atau di dalam gedung. 6 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 2 Penggunaan Lambang Daerah dibagian luar gedung hanya dibolehkan pada a. Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD; b. Kantor Bupati; c. Kantor DPRD; d. Kantor Camat; e. Kantor Wali Nagari Pasal 13 Lambang Daerah juga dapat digunakan pada kendaraan Pemerintahan yang diperlukan untuk keperluan Dinas dan ditempatkan pada bagian luar kendaraan Dinas tersebut. Pasal 14 Penggunaan Lambang Daerah pada surat-surat digunakan pada a. Surat Dinas Bupati; b. Surat Dinas DPRD; c. Amplop Dinas Bupati; d. Amplop Dinas DPRD; e. Surat-surat Perusahaan Daerah; f. Surat Penghargaan atau tanda jasa; g. Ijazah / Piagam; h. Kartu-kartu resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah; i. Buku-buku, majalah-majalah dan terbitan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah; Pasal 15 1 Stempel yang menggunakan Lambang Daerah adalah stempel DPRD. 2 Penempatan Lambang Daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah pada ruang bundar di tengah-tengah stempel. Pasal 16 Vandel, Plakat, Badge, Lencana dan Panji yang disertai dengan Lambang Daerah adalah untuk a. Cendramata untuk tamu-tamu kehormatan yang mengunjungi Kabupaten Solok Selatan. b. Cendramata untuk pejabat-pejabat yang pindah dari Kabupaten Solok Selatan. c. Hadiah untuk pemenang dalam berbagai bidang. d. Kenang-kenangan dari Pemerintahan Daerah kepada pihak lain yang dianggap perlu. PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 7 Pasal 17 Lambang Daerah juga digunakan pada gapura tapal batas daerah Kabupaten Solok Selatan dengan daerah lainnya. Pasal 18 Apabila Lambang Daerah diletakkan bersama-sama dengan Lambang Negara maka Lambang Negara diletakkan di bagian atas. BAB VI LARANGAN PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH Pasal 19 1 Dilarang menggunakan Lambang Daerah jika bertentangan dengan Peraturan Daerah. 2 Pada Lambang Daerah dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lain yang tidak ada hubungan dengan Lambang Daerah. 3 Dilarang menggunakan lambang Daerah sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun. 4 Dilarang menggunakan lambang daerah atau sesuatu yang menyerupai lambang daerah untuk perorangan, perkumpulan, organisasi partikulir atau perusahaan. 5 Dilarang menggunakan lambang daerah yang merendahkan kedudukannya sebagai Lambang Daerah. BAB VII PENYIDIKAN Pasal 20 1 Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, juga dilakukan oleh penyidikan Pegawai Negeri Sipil terutama dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ; 2 Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah a. Menerima laporan atas pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas Pelanggaran Peraturan Daerah ; b. Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian ; c. Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal tersangka ; d. Melakukan penyitaan benda atau surat ; e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ; f. 8 Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ; h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya ; i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat 2 membuat Berita Acara setiap tindakan tentang a. Pemeriksaan tersangka ; b. Pemasukan Rumah ; c. Penyitaan Benda ; d. Pemeriksaan Saksi ; e. Pemeriksaan Tempat Kejadian ; 4 Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat 3 hal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polri. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 1 Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 enam bulan atau denda setinggitingginya Rp. Lima Juta Rupiah. 2 Perbuatan sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas dianggap sebagai pelanggaran. PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 9 BAB IX PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Lambang Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati. Pasal 23 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan. Ditetapkan di Padang Aro Pada tanggal 11 Mei 2005 Pj. BUPATI SOLOK SELATAN, dto. MARZUKI ONMAR Diundangkan di Pada tanggal Padang Aro 11 Mei 2005 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN dto. ROSMAN EFFENDI, SE,SH,MM,MBA. NIP. 010 122 943 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2005 NOMOR 2 10 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN 1. PENJELASAN UMUM Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat, maka Kabupaten Solok Selatan tercatat sebagai salah satu Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Barat. Sebagai Daerah Otonom yang baru lahir, perlu dilengkapi dengan Lambang Daerah yang digunakan untuk kegiatan resmi Pemerintah Daerah. Lambang Daerah merupakan sebuah simbol atau identitas yang ditampilkan dalam bahasa visual. Melalui lambang itu sedikit banyaknya akan dapat dilihat Kabupaten Solok Selatan secara keseluruhan. Adapun keberadaan sebuah lambang bagi Kabupaten Solok Selatan merupakan identitas dari daerah ini. Lambang Daerah tidak terlepas dari keterwakilan unsur-unsur yang terdapat pada wilayah Kabupaten Solok Selatan, baik ditinjau dari sejarah, latar belakang budaya atau nilai-nilai yang dianut serta implementasi dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan. Segala unsur atau elementer yang dijadikan simbol dalam lambang daerah ini mempunyai arti dan makna, baik dari segi bentuk, warna, tulisan ataupun hal lainnya yang ditampilkan. Lambang Daerah ini seakanakan berbicara tentang masa lalu ke masa kini dan tentang masa depan. Di dalam administrasi pemerintahan, Lambang daerah diperlukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Lambang Daerah dimaksud, antara lain ditempatkan pada gedung-gedung pemerintahan, kendaraan, dan lainnya sebagai tanda milik dari Pemerintah Daerah, Rumah-rumah jabatan, surat-surat dinas, vandel, plakat, badge, lencana, tanda tapal batas daerah dan atribut pakaian dinas. Begitu bermaknanya suatu Lambang Daerah sehingga dilarang menggunakan Lambang Daerah secara sembarangan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 11 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas Yang dimaksud dengan Lambang Daerah yang digunakan pada surat dinas Bupati pada huruf a yaitu bahwa surat-surat dinas yang ditanda tangani oleh Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Kantor dan Kecamatan memakai Lambang Daerah, sedangkan surat-surat dinas yang ditandatangani oleh Bupati memakai Lambang Garuda. cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 12 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH LAMPIRAN 1 …GAMBAR LAMBANG DAERAH…… UKURAN PERBANDINGAN PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG LAMBANG DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN 14 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH TAHUN 2005 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 15 16 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH
Penggunaanlambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta. Captions. Basa Banyumasan. Add a one-line explanation of what this file represents. Kecamatan miwah kelurahan ring Kabupatén Solok Selatan; Kecamatan miwah kelurahan ring Kabupatén Tanah Datar;
Logo, Lambang atau Simbol Daerah Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat 1. Kata KABUPATEN SOLOK SELATAN dengan warna putih berlatar belakang merah Makna Dengan niat yang suci dan bersih serta diiringi semangat kebersamaan dan keberanian, masyarakat Kab. Solok Selatan berupaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama 2. Kubah Mesjid Makna Masyarakat Solok Selatan pada umumnya penganut Agama Islam yang kuat serta taat pada auturan dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan falsafah adat Minangkabau Adat Basandi Syara', Syara' Basandi kitabullah 3. Rumah Gadang Makna Kabupaten Solok Selatan berada dalam daerah Minangkabau dan dalam kehidupan sehari-hari menjalankan aturan-aturan adat yang bersandikan kepada norma-norma agama. Gonjong Rumah Gadang berjumlah 7 merupakan tanggal peresmian Kabupaten Solok Selatan pada 7 Januari 2004 4. Gunung makna Kabupaten Solok Selatan di kelilingi oleh perbukitan dan alam yang subuir dan dari kejauhan ada spirit terpancar dari kemegahan Gunung kerinci yang sebagian merupakan wilayah kabupaten Solok Selatan 5. Padi makna Simbol dari kemakmuran dan kesejahteraan. padi juga identik dengan pangan sebgai kebutuhan pokok primer . Sebagai daerah yang mempunyai areal pertanian yang luas, Solok Selatan juga termasuk lumbung beras di Sumatera Barat 6. Kapas makna Simbol dari sandang sebagai kebutuhan pokok primer . Padi dan kapas merupakan perlambangan dari kesejahteraan yang merupakan hak dari seluruh rakyat indonesia, dan secara nyata di bunyikan dalam sila kelima Pancasila 7. Tiga garis Bergelombang Makna Simbol air sebagai kebutuhan pokok utama . Air sumber kehidupan dan air merupakan sumber energi. Tiga buah garis juga melambangkan tiga unsur dalam sistem pemerintahan di Minangkabau yang di kenal dengan istilah " Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin " yaitu Niniak mamak. Alim Ulama dan Cerdik pandai 8. Simpul Tali makna lambang perekatan, ikatan yang berfungsi sebagai pemersatu 9. Lingkungan Pita dengan tulisan " Sarantau sasurambi " makna Arti dan Makna Motto sarantau sasurambi sebagai sebuah slogan, adalah bahwa Kabupaten Solok Selatan bertekad dan bersatu untuk maju dalam menyonsong masa depan yang gemilang dengan nilai budaya yang serumpun yang merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dan merupakan kesatuan masyarakat dala wilayah Solok Selatan yang mengutamakan raso jo pareso dalam musyawarah dan mufakat. 10. Tulisan " 60-1 " Makna Dibaca Kurang Aso Anam Puluah melambangkan masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu 11. Tulisan "XII " Makna Melambangkan masyarakat Adat XII Koto Sumber Buku10 tahun Kabupaten Solok Selatan - Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. SolSel Jadilah peran dalam suatu perjuangan umat dan jangan hanya jadi penonton, sungguh rugi diakhirnya nanti.
PesisirSelatan (bahasa Minangkabau: Pasisia Salatan; Jawi, ڤاسيسيا سلاتان) adalah sebuah kabupaten di Sumatra Barat, Indonesia.Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi pada tahun 2021 sebanyak 515.549 jiwa. Ibu kota Pesisir Selatan berada di kecamatan IV Jurai, tepatnya di Painan.. Geografis. Kabupaten Pesisir Selatan terletak di pinggir pantai, dengan garis
Jumlah penduduk Kabupaten Solok Selatan periode tahun 2016-2020 mengalami peningkatan dari tahun ketahun yaitu dari jiwa pada tahun 2016 menjadi jiwa pada tahun 2020. Dilihat dari laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Solok Selatan cukup berfluktuasi dengan peningkatan tertinggi pada tahun 2018 yaitu 1,67% namun pada periode tahun 2019 dan tahun 2020 kembali mengalami penurunan yaitu 0,67% menjadi 0,45%. Sedangkan untuk jenis kelamin sex ratio atau perbandingan penduduk lakilaki dan perempuan Kabupaten Solok Selatan selama kurun waktu tahun 2016- 2020, jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dari pada perempuan, hal ini dapat dilihat dari Rasio jenis kelamin penduduk Solok Selatan diatas 100%. Namun jika dilihat pada periode tahun 2017-2020 Sex Rasio cenderung mengalami penurunan dari 104,81 pada tahun 2017 menjadi 103,92% pada tahun 2020. Berikutini nama kabupaten/ kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Agam. Kabupaten Dharmasraya. Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kabupaten Lima Puluh Kota. Kabupaten Padang Pariaman. Kabupaten Pasaman. Kabupaten Pasaman Barat. Kabupaten Pesisir Selatan. Utama Beranda Profil Sejarah Lambang Daerah Kondisi Geografis Demografi Peta Visi dan Misi Sarana & Prasarana Transportasi Kesehatan Pendidikan Tempat Ibadah Pos, Telekomunikasi & Telematika Industri & Perdagangan Energi Potensi Daerah Pertanian Perkebunan Perikanan Peternakan Kehutanan Pariwisata & Kebudayaan Interaktif Majalah Digital YOUTUBE SOLSELKAB AGENDA Pengaduan Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. dan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Solok. Kabupaten Solok Selatan adalah salah satu dari tiga kabupaten pemekaran yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. .
  • v2hlnc78sa.pages.dev/536
  • v2hlnc78sa.pages.dev/349
  • v2hlnc78sa.pages.dev/701
  • v2hlnc78sa.pages.dev/569
  • v2hlnc78sa.pages.dev/888
  • v2hlnc78sa.pages.dev/253
  • v2hlnc78sa.pages.dev/488
  • v2hlnc78sa.pages.dev/124
  • v2hlnc78sa.pages.dev/216
  • v2hlnc78sa.pages.dev/409
  • v2hlnc78sa.pages.dev/822
  • v2hlnc78sa.pages.dev/411
  • v2hlnc78sa.pages.dev/353
  • v2hlnc78sa.pages.dev/380
  • v2hlnc78sa.pages.dev/445
  • lambang kabupaten solok selatan