mengajukanperkara ke pengadilan, maka sudah menjadi tugas dan wewenang Lembaga Peradilan (Pengadilan Negeri) untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap sengketa perdata yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 memberi
- Lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menegakkan keadilan hukum. Dalam proses penegakan hukum, lembaga peradilan mempunyai mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang diatur adalah tingkatan lembaga peradilan serta fungsinya Indonesia, tingkatan lembaga peradilan berjenjang, disesuaikan dengan peran serta fungsinya. Hal itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 pasal, 23, 24 dan 26 ayat 1. Menukil penjelasan Tuti Harawati dalam buku Peradilan di Indonesia 201525, adanya perbedaan jenjang peradilan di Indonesia adalah wujud antisipasi putusan yang dilakukan hakim atas putusan tingkatan sebelumnya, agar terhindar dari kesalahan yang berpotensi mencederai keadilan. Hingga kini, Indonesia mengenal tiga tingkatan lembaga peradilan untuk penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata. Masing-masing tingkatan lembaga peradilan itu memiliki fungsi ataupun kewenangan yang berbeda dalam penanganan perkara-perkara hukum. Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia dan Fungsinya Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI terbitan Kemendikbud 2017100, tiga tingkatan lembaga peradilan, yakni Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Tingkat Kedua di Pengadilan Tinggi, dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan keberadaan 3 tingkatan itu, proses penanganan perkara hukum tidak didominasi oleh para hakim Pengadilan Negeri PN yang berada di tingkat kota/kabupaten. Pihak-pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri jika belum puas. Banding itu dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi yang ada di tingkat provinsi. Apabila putusan Pengadilan Tinggi masih belum memuaskan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mengutip dari situs Legal Smart Channel BPHN, Prof. Sudikno Mertokusumo dalam ulasan bertajuk "Sistem Peradilan di Indonesia" memberi penjelasan, adanya skema pengajuan banding hingga kasasi didasari pemikiran bahwa hakim juga manusia yang tidak selalu cermat, adil, dan bebas dari kesalahan. Maka itu, putusan hakim di peradilan tingkat pertama bisa diperiksa ulang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, putusan kasasi bahkan masih bisa diuji lagi di MA, dengan syarat ada penemuan bukti baru novum. Proses ini biasa disebut dengan Peninjauan Kembali. Infografik SC Lembaga Peradilan di Indonesia. ini penjelasan terkait fungsi 3 tingkatan lembaga peradilan di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan NegeriPengadilan tingkat pertama berfungsi sebagai pemeriksa atas sah atau tidaknya suatu perkara baik pidana maupun perdana. Selain itu, pengadilan tingkat pertama punya otoritas dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengadilan Tingkat Kedua Pengadilan TinggiPengadilan tingkat kedua wilayahnya berada di level provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi menjadi pimpinan di wilayah hukumnya. Fungsi lainnya, mengawasi, meneliti, menegur, memberi petunjuk, hingga memberi peringatan terkait proses penanganan perkara di Pengadilan kewenangan pengadilan tingkat kedua Pengadilan Tinggi adalah mengadili putusan di Pengadilan Negeri, jika ada pengajuan banding. 3. Mahkamah Agung KasasiPuncak tertinggi dari tingkatan lembaga peradilan di Indonesia ialah Mahkamah Agung MA yang wilayah otoritasnya mencakup level nasional. Dalam sidang kasasi, MA berwenang untuk menguji putusan hakim Pengadilan Tinggi atas suatu perkara. Hakim MA berwenang membatalkan putusan itu, membenarkan, atau malah menguatkan. Majelis Hakim MA bisa mengubah putusan Pengadilan Tinggi jika-Ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan undang-undang. -Batas wewenang lembaga peradilan dilewati-Adanya kesalahan dalam penerapan atau penafsiran ketentuan hukum yang berlaku. - Pendidikan Kontributor SulthoniPenulis SulthoniEditor Addi M Idhom Tugasdan Wewenang Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan. 1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang. 2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang. 3. Dalam Pasal UUD 1945 menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang terdapat di bawahnya pada lingkup peradilan umum, lingkup peradilan agama, lingkup peradilan militer, lingkup peradilan dalam tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Ketetapan ini telah menjadi ketentuan yang mendasari dalam pengaturan badan peradilan di negara Indonesia. Sehingga, yang memegang kekuasaan kehakiman di negara Indonesia terdapat dua badan, ialah Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Peradilan UmumPengadilan NegeriUrutan Pejabat dalam Pengadilan NegeriPengadilan TinggiMahkamah Agung Peradilan umum ialah sebuah pelaksanaan kekuasaan dalam kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umunya melaksankan sebuah pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Baca juga Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Peradilan umum pada saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung yang berperan sebagai pengadilan negara yang tertinggi. Pengadilan Negeri Pengadilan negeri ialah sebuah pengadilan umum yang dalam sehari-hari bertugas memeriksa serta memutuskan perkara pada tingkat pertama dari semua perkara perdata serta pidana sipil pada seluruh kelompok penduduk warga negara serta orang asing. Pada Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2004 mengenai amandemen pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, yang mana Peradilan Umum ialah dari salah satu yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk semua rakyat yang mencari keadilan secara umum. Pengadilan negeri memiliki kedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, serta daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota. Perkara-perkara yang terdapat tersebut mampu diselesaikan oleh hakim serta dibantu oleh panitera. Urutan Pejabat dalam Pengadilan Negeri Dalam setiap Pengadilan Negeri terdapat juga Kejaksaan Negara yang berguna sebagai sarana pemerintah yang menjadi penuntut umum pada suatu perkara pidana kepada yang melakukan pelanggaran hukum. Namun pada perkara perdata, oleh Kejaksaan Negeri tidak memiliki kekuasaan untuk ikut campur tangan. Urutan pengadilan Negeri yaitu Pimpinan Ketua serta waki ketua pengadilan Hakim anggota Panitera Sekretaris Juru sita Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota serta dengan bantua dari seorang panitera. Namun, pada perkara-perkara ringan yang mana ancaman hukumannya yaitu kurang dari 1 tahun yang mendapat pengadilan dari hakim tungga. Contoh, perkara pelanggaran dalam lalu lintas. Pengadilan Tinggi Pengadilan tinggi ialah pengadilan banding, yakni pengadilan yang memiliki tugas dalam memeriksa ualang perkara yang sudah diputuskan dalam pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di daerah ibu kota provinsi. Setiap pengadilan tinggi dipimpin oleh seseorang kepala yaitu ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat banding. Baca juga Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum Pemeriksaan perkara pada pengadilan tinggi umumnya hanya memeriksa yang berlandasan pada pemeriksaan berkas perkara, namum bisa saja melangsungkan persidangan seperti biasanya. Rentang waktu yang disediakan guna mengajukan bandiang ialah empat belas hari setelah adanya vonis dari pengadilan negeri. Tugas serta wewenang pada pengadilan tinggi ialah sebagai berikut Memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Mengadili pada tingkat pertama serta terakhir dan mempunyai kewenangan untuk mengadili antarperadilan negeri yang berada dalam daerah hukumnya. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri pada daerah hukumnya. Melaksanakan pengawasan di dalam jalannya peradilan pada daerah hukumnya serta menjaga agar peradilan tersebut mampu diselenggarakan dengan seksama serta sewajarnya. Melakukan pengawasan terhadap perbuatan yang dilakukan hakim pengadilan negeri pada daerah hukumnya. Memberikan teguran, peringatan serta petunjuk yang anggap perlu terhadap pengadilan pada daerah hukumnya. Memberi perintah supaya mengirim lampiran-lampiran perkara serta surat-surat guna mengasih penilaian mengenai kecakapan serta kerajinan para hakim. Wilayah hukum dalam peradilan tinggi mencakup satu wilayah provinsi. Urutan dalam pengadilan tinggi ialah sebagai berikut Pimpinan ketua pengadilan serta wakil ketua Hakim anggota. Panitera Sekretaris Mahkamah Agung Mahkamah Agung ialah lembaga pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia, yang memiliki kedudukan di daerah Ibu Kota Ibu Kota Indonesia ialah Jakarta ataupun di daerah yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Daerah hukum MA mencakup semua wilayah di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki kewajiban yang utama ialah melaksanakan pengawasan tertinggi pada semua tindakan-tindakan pada pengadilan lain yang berada di seluruh Indonesia serta menjamin supaya hukum diselenggarakan dengan sewajarnya. Kedudukan Mahkamah Agung berlandaskan terhadap Pasal 24 serta 24A Amandemen UUD 1945, mengenai kekuasaan kehakiman, yang termuat pada UU No. 1 Tahun 2004. Peraturan mengenai Mahkamah Agung yang sudah diatur lebih lanjut pada UUD No. 14 Tahun 1985 serta sudah diubah dengan UUD No. 5 Tahun 2004 yang memiliki kekuasaan serta kewenangan ialah sebagai berikut Memeriksa serta memutuskan permohonan kasasi serta sengketa mengenai kewenangan Mengadili pada permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Memberi pertimbangan pada bidang hukum, baik hal tersebut diminta atau tidak terhadap badan tinggi negara. Memberikan nasihat hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara guna pemberian serta penolakan grasi. Mengevaluasi secara material pada peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Melakukan tugas serta kewenangan yang lainnya berlandaskan pada undang-undang. Pimpinan Mahkamah Agung terdapat seseorang Wakil Ketua Muda. Setiap bidang memiliki pemimpin yaitu seorang Ketua, serta sejumlah orang Katua Muda. Setiap bidang memiliki pemimpin yaitu seorang Ketua Mudan serta mendapat bantuan dari sejumlah Hakim Anggota dari Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung. Tugas sera fungsi dari Mahkamah Agung ialah sebagai berikut Melaksanakan pengawasan tertinggi dalam jalannya sebuah peradilan pada seluruh lingkungan peradilan guna menjalankan kekuasaan kehakiman. Mengawasi tingkah laku serta perbuatan para hakim pada seluruh lingkungan peradilan pada saat menjalankan tugasnya. Mengawsi dengan cermat seluruh perbuatan para hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Guna kepentingan negara serta keadilan oleh Mahkamah Agung diberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang dianggap butuh baik dengan menggunakan surat sendiri ataupun dengan menggunakan surat edaran. Tugas serta kewenangan lainnya yang berada di luar lingkungan peradilan yang harus diemban oleh Mahkamah Agung ialah sebagai berikut Menyatakan tidak sah seluruh peraturan perundang-undang yang berasal dari tingkatan yang lebih rendah dari undang-undang atas yang memiliki perbedaan atas peraturan perundang-undangan yang memiliki jenjang yang lebih tinggi. Memutuskan pada tingkat pertama serta terakhir, seluruh permasalahan yang disebabkan oleh perampasan kapal asing serta muatannya terhadap kapan perang yang dimiliki oleh Republik Indonesia berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Memberikan nasihat hukum terhadap Presiden sebagai Kepala Negara pada kegiatan pemberian ataupun penolakan grasi. Memberikan pertimbangan-pertimbangan pada bidang hukum, baik hal tersebut diminta ataupun tidak terhadap Badan Tinggi Negara lainnya. Mahkamah Konstitusi sesuai pada Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudia disahkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, mempunyai wewenang serta kewajiban ialah sebagai berikut Wewenang ialah mengadili dalam tingkat pertama serta terakhir yang mana putusannya memiliki sifat final guna menguji Undang-Undang oleh Undang-Undang Dasar, memberi putusan pada sengketa kewenangan badan negara yang mana kewenangan tersebut dimuat oleh Undang-Undang Dasar 1945, memberi putusan terhadap pembubaran partai politk, serta memberi putusan dalam perselisihan pemilihan umum. Kewajiban, ialah memberikan putusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Presiden dan/atau seorang Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi mampu dipilih dari serta oleh Hakim konstitusi dalam masa jabatan yaitu 3 tiga tahun. Mahkamah Konstitusin memiliki 9 sembilan Hakim Konstitusi sesuai dengan ketetapan Presiden. Baca juga Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum Hakim Konstitusi yang direkomendasikan atas 3 tiga orang dari Mahkamah Agung, 3 tiga orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, serta 3 tiga orang dari Presiden. Masa jabatan seorang Hakim Konstitusi ialah 5 lima tahun, serta setelah masa jabatannya habi mampu dipilih ulang 1 kali lagi guna masa jabatan berikutnya. Wewenang mengawasi, ialah mencakup sebagai berikut Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris,mengenai peradilan. Jalannya peradilan Memberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang sekiranya diperlukan. Pekerjaan pengadilan serta tingkah laku dari para hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Meminta keterangan serta pertimbangan dari Peradilan Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris mengenai peradilan. Memberikan peringatan, teguran serta petujuk atau arahan yang sekiranya diperlukan. Meminta keterangan serta pertimbangan dari Pejabat lain yang memperoleh tugas untuk melakukan penuntutan perkara pidana. Pengadilan pada seluruh lingkungan peradilan. Jaksa agung Membuat peraturan yang menjadi pelengkap guna melakukan pengisian terhadap kekurangan ataupun kekosongan hukum yang mana diperlukan untuk kelancaran terhadap jalannya peradilan, serta mengatur sendiri administrasi administrasi peradilan ataupun administrasi umum. Urutan dari Mahkamah Agung yaitu pimpinan yang terdiri dari seorang ketua serta dua wakil ketua serta sejumlah orang ketua muda, panitera, hakim anggota, serta seorang sekretaris. Pimpinan serta hakim Mahkamah Agung ialah hakim agung. Jumlah dari hakim agung ialah paling banyak 60 enam puluh orang. Ketua serta wakil ketua Mahkamah Agung mampu dipilih dari serta oleh hakim agung serta diangkat oleh presiden. Hakim agung mampu diangkat presiden yang direkomendasikan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ialah nama yang sudah diajukan Komisi Yudisial. Selain Mahkamah Agung, berlandaskan pada UUD 1945 Mahkamah Konstitusi MK ialah badan kekuasaan kehakiman yang mana baru dibentuk di sistem ketatanegaraan negara Indonesia. Negara Indonesia memperoleh peringkat ke-78 dari negara-negara yang terdapat di dunia yang memiliki badan yang kedudukannya seperti MK serta diatur pada Pasal 24C ayat 1 Amandemen UUD 1945 serta lebih lanjut akan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi MK. Anggota hakim Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang hakim yang mana terdapat ketua serta wakil ketua beserta anggota-anggotanya. Tugas serta wewenang dari Mahkamah Konstitusi ialah mengadili di tingkat pertama serta terakhir yang mana keputusan tersebut bersifat final guna Menguji UU oleh UUD RI Tahun 1945 Memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum Memutuskan sengketa kewenangan badan negara yang mana kewenangan tersebut diberikan terhadap UUD Memutuskan terhadap pembubaran partai poltik Selain kewenangan itu, Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan terhadap pendapat DPR jika presiden serta wakil presiden diduga sudah mengerjakan pelanggaran umum seperti pengkhianatan kepada negara, melakukan tindak korupsi, melakukan penyuapan, melakukan tindak pidana berat yang lainnya ataupun perbuatan tercela, serta tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden. Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai peradilan umum yang ada di Indonesia. Apabila terdapat kekurangan, kesalahan ataupun pertnyaan, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat. Originally posted 2018-06-05 092828.

Dilansirdari Encyclopedia Britannica, tugas dan wewenang pengadilan tinggi, kecuali memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Bagaimana pemasyarakatan Wawasan Nusantara berdasarkan sifatnya? beserta jawaban

Jakarta - Mahkamah Konstitusi MK memutuskan Pengadilan Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Kemenkeu pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. Pengadilan tersebut masuk dalam bagian Mahkamah Agung MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Lantas, sebenarnya apa tugas Pengadilan Pajak? Kewenangan dan Tugas Pengadilan PajakDilansir dari laman resmi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia Pertapsi, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa berkaitan dengan pajak. Sebagaimana Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. Tahun 2002, berikut wewenang dan tugas yang melekat pada institusi Pengadilan pajak memiliki kewenangan bersifat administratif dalam lingkup administrasi Berkewajiban memeriksa dan menetapkan sengketa atas keberatan di tingkat banding, terkecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang dimaksud sebagai objek pemeriksaan adalah sengketa dari pemohon banding dalam permohonan Berkompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan Pengadilan pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa gugatan berdasarkan pelaksanaan penagihan Pengadilan pajak berwenang untuk memantau kuasa hukum yang memberi bantuan hukum kepada pihak bersengketa. Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pengusutan sengketa pajak hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Sehingga putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Pajak akan memperoleh pembinaan teknis dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan diserahkan ke Kemenkeu. Meskipun begitu, bimbingan tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan hakim untuk memutus sengketa pajak. Selanjutnya Kedudukan pengadilan pajak... 12 Selanjutnya Penelitianmengenai Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam melakukan penyidikan kasus-kasus di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) Lampung, betujuan untuk mengetahui apakah penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PPNS Balai BTNBBS telah sesuai dengan
Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi di tingkat kedua tingkat banding suatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah di adili atau di putuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali apabila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dipekarakan. Wikipedia mengartikan Pengadilan Tinggi ialah suatu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga sebagai Pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk sesuai berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan Ketua dan juga seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, serta Sekretaris. Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa Berikut wewenang pengadilan tinggi yang harus diketahui diantaranya Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Banding Segala perkara yang muncul yang meliputi perkara pidana serta perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta dalam mengadilinya, yang dimana pengadilan tinggi mengadili sebatas memeriksa berkas atau surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan didalam aspek hukum peradilan. Yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang kepada keputusannya. Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Kewenangan Persengketaan yang terjadi dalam lingkup hukum peradilan yang berada didalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus ataupun mengadili di tingkat pertama dan juga terakhir, hal tersebut diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada di wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang ketika memutuskan setiap perkara, tetapi harus memiliki bukti yang sangat kuat ketika melakukan peradilan dalam memutuskan segala persengketaan yang terjadi. Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Pemerintah Peradilan tinggi juga membutuhkan kebijakan dalam memberikan keterangan yang dilengkapi bukti-bukti terhadap perkara yang sebenarnya terjadi dan tidak mengada-ngada untuk bertujuan mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan di dalam masyarakat dan juga bernegara, dari bukti itu akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pertimbangan tentang putusan yang akan diberikan pada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu peradilan tinggi juga harus memberikan nasihat hukum kepada instansi pemerintahan di daerahnya, mengenai kinerja dari setiap instansi, dalam pemutusan perkara diwilayah dan lain sebagainya. Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri Kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yakni melakukan pengawasan pada jalannya peradilan ditingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi mempunyai kewenangan dalam memberikan nasihat serta masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja ataupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi. Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung MA Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Konstitusi MK Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan. Komisi Yudisial KY Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama a Pengadilan Agama Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Makalah Sistem Peradilan Di Indonesia b Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. 6. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN a Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua. b Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag a mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding; b memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya; c memriksa , memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia Pengadilan Tinggi di Medan Pengadilan Tinggi di Menado Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang Pengadilan Tinggi di Palembang Pengadilan Tinggi di Padang Pengadilan Tinggi di Bajarmasin Pengadilan Tinggi di Denpasar Pengadilan Tinggi di Ambon Pengadilan Tinggi di Jaya Pura Pengadilan Tinggi di Tanjungkarang Pengadilan Tinggi di Kendari Pengadilan Tinggi di Jambi Pengadilan Tinggi di Palu Pengadilan Tinggi di Pontianak Pengadilan Tinggi di Palangkaraya Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pengadilan Tinggi di Bandung Pengadilan Tinggi di Surabaya Pengadilan Tinggi di Semarang Pengadilan Tinggi di Banda Aceh Sistem Peradilan Di Indonesia Sistem Peradilan di Indonesia Sistem peradilan Indonesia pada hakikatnya adalah suatu mekanisme dari keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak dalam proses peradilan, hierarki urutan kelembagaan peradilan, serta komponen lain yang bersifat proseduraln dan saling berkaitan”. Tujuan sistem peradilan ialah mewujudkan keadilan hukum. Komponen prosedural sistem peradilan Indonesia mencakup proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang peradilan. Sistem peradilan di suatu negara dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum rechstaate, masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan Indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijakan percampuran antara sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Belanda. Hal ini didasari fakta dan sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Begitupula hukum agama merupakan dari sistem hukum di Indonesia dikarenakan sebagian besar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan dan masyarakat Indonesia sekarang menganut agama Islam, karena itu hukum Islam banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sementara itu hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang depengaruhi oleh budaya-budaya Peran Lembaga Peradilan Lembaga Peradilan adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku. 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan Norma yang berlaku. Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum Di Keluarga Mematuhi nasihat orangtua Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan Di Sekolah Menghormati Guru Mematuhi tata tertib sekolah Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru Tidak menyontek saat ulangan Melaksanakan tugas piket Di Masyarakat Ikut Melaksanakan ronda malam Mengikuti kegiatan kerja bakti Mentaati peraturan adat istiadat yang berlaku di masyarakat d Di Negara Turut sertamembela negara Mentaati hukum yang berlaku di Negara demikianlah artikel dari mengenai Pengadilan Tinggi Negeri Definisi, Tugas, Wewenang, Macam, Jumlah, Sistem Peradilan, Peran Lembaga, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Tugasutama Bundestag adalah memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah. Hal tersebut meliputi pembentukan Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial dan Komisi Anggaran Belanja Negara. Anggota Bundestag dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka bergabung dalam fraksi sesuai keanggotaan partai. - Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Pengertian tersebut merupakan definisi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.Hakim sendiri berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter. Lantas, apa itu hakim? Baca juga Hakim Agung Syarat, Seleksi, dan Tugasnya Pengertian hakim Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum 1983, hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Kekuasaan Kehakiman memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim. Menurut pasal tersebut, hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Selain itu, hakim juga termasuk pada pengadilan khusus yang berada dalam empat lingkungan peradilan tersebut. Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen 2014 mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Tindakan hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Banding? Tugas hakim Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan. Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas. Untuk itu, hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setidaknya dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim. Tiga orang hakim tersebut terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota. Pada perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa. Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugutan penggugat diterima atau ditolak. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Kasasi? Syarat menjadi hakim Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Berikut rinciannya Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945 Sarjana hukum Lulus pendidikan hakim Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri. Baca juga Tugas dan Wewenang MA Gaji hakim ANTARA/Hayaturrahmah Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu 6/10/2021. Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dilansir dari 9/7/2022, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil PNS, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer. Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara 1. Golongan III Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Baca juga Gaji Hakim Pengadilan 2. Golongan IV Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi. jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun. Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Baca juga Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. MAHKAMAHKONSTITUSI : Tugas, Wewenang, Fungsi, Struktur, Dll. Tugas Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ide pembentukan MKRI mencuat seiring dengan
- Pengadilan Negeri atau PN merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Dalam pembentukannya, Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis, yakni Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan IndonesiaBerdasarkan bunyi UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya. Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni Fungsi mengadili atau judicial power Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.

2) Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari. Pasal 26. Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan. Bagian Ketujuh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Paragrap I. Umum

Daftar isi1 4 Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri?2 Sebutkan apa saja wewenang hakim?3 3 Apa tugas dan fungsi lembaga peradilan?4 Apa wewenang hakim brainly?5 Apa wewenang hakim sebagai pelaksana? Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 … Sebutkan apa saja wewenang hakim? Wewenang hakim peradilan Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah. 3 Apa tugas dan fungsi lembaga peradilan? Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair. Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Apa saja tugas panitera Pengganti? Uraian Tugas Panitera Pengganti Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat. Apa fungsi dan tugas hakim? a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Apa wewenang hakim brainly? Jawaban Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. wewenangny adalah Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana? 2. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri …
4 Tugas dan Wewenang Lainnya. Selain ketiga fungsi dan tugas utama di atas, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain. Beberapa tugas dan wewenang tersebut adalah: Menampung aspirasi rakyat serta melakukan tindak lanjut atas aspirasi tersebut. Memilih anggota BPK (Badan Pengawas Keuangan) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang PKPU saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual “HKI” dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan “LPS”.Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;b. Hak kekayaan intelektual1. Desain Industri lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;3. Paten lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten;4. Merek lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Hak Cipta lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.c. Lembaga Penjamin Simpanan lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan1. Sengketa dalam proses Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 satu tahun sebelum pencabutan izin seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan jawaban dari kami, semoga dapat Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

BerdasarkanPasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. 14/2002, berikut merupakan tugas dan wewenang yang melekat pada institusi ini. Baca Juga: 12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar. Pengadilan pajak memiliki kewenangan yang bersifat administratif, artinya mempunyai lingkup dalam administrasi negara; .
  • v2hlnc78sa.pages.dev/39
  • v2hlnc78sa.pages.dev/403
  • v2hlnc78sa.pages.dev/97
  • v2hlnc78sa.pages.dev/846
  • v2hlnc78sa.pages.dev/102
  • v2hlnc78sa.pages.dev/615
  • v2hlnc78sa.pages.dev/661
  • v2hlnc78sa.pages.dev/296
  • v2hlnc78sa.pages.dev/266
  • v2hlnc78sa.pages.dev/936
  • v2hlnc78sa.pages.dev/4
  • v2hlnc78sa.pages.dev/513
  • v2hlnc78sa.pages.dev/911
  • v2hlnc78sa.pages.dev/904
  • v2hlnc78sa.pages.dev/555
  • apa tugas dan wewenang pengadilan negeri